Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

- Reporter

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85

KOTA CIMAHI (METROJABAR).– Sehubungan dengan program dan jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atas dasar ketentuan pasal 10 huruf c Peraturan Badan Pengawa Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan kepada KPU Kota Cimahi dengan Nomor Surat: 538/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tanggal 28 November 2024.

Bawaslu Kota Cimahi minta agar dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan dalam melaksanakan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan berdasarkan program dan jadwal sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;

2. Memastikan PPS mengumumkan formulir MODEL C.HASIL-KWK dari seluruh TPS yang diperoleh dari KPPS di wilayah kerjanya pada tempat yang mudah diakses oleh Masyarakat selama 7 hari sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;

3. Memastikan PPS menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara dan tidak menghilangkan kotak suara sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;

4. Memastikan PPS meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari pemungutan dan penghitungan suara dengan pengawalan dari Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;

5. Memastikan PPK menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamananya serta tidak diperbolehkan membuka, mengubah, mengganti, merusak, menghitung Surat Suara atau menghilangkan kotak suara tersegel serta seluruh dokumen hasil penghitungan suara di TPS sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
6. Memastikan PPK menyiapkan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dimulai sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;

7. Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK melaksanakan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya tetapi apabila ada kotak suara tersegel yang belum tiba di kecamatan karena ada kondisi dan transportasi yang kurang memadai, PPK dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang sudah lengkap dari seluruh TPS di Desa/Kelurahan/Sebutan lain sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;

8. Memastikan Rapat Pleno rekapitulasi tingkat kecamatan mengundang dan dihadiri oleh Saksi, Panwaslu Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS serta dihadiri oleh Pemantau Pemilihan, masyarakat, dan instansi terkait serta diliput oleh pewarta sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;

9. Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dengan menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;

10. Dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan PPK tidak dapat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan dalam wilayah kerjanya, PPK dapat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan di wilayah Kabupaten/kota sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;

11. Dalam hal PPK dan Saksi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK wajib mencantumkan alasan dan dicatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024.***

Facebook Comments Box

Editor : Caca

Sumber Berita : Wawancara

Berita Terkait

Gangguan Perjalanan di Petak Jalan Purwakarta-Ciganea,KAI Daop 2 Bandung Minta Maaf Atas Keterlambatan Perjalanan Kereta
Optimisme Ronny Hermawan: Gubernur Dedi Mulyadi Akan Bawa Perubahan Positif untuk Pendidikan Jawa Barat
Pimpinan DPRD Jabar Surati Pj Gubernur Tanyakan Tingginya Biaya Sekolah Negeri
Selama Tahapan Pilkada Serentak 2024, Tik Tok Media Terbanyak Digunakan Oknum Dalam Menyebarkan Berita Hoax
Diduga Banyak Kecurangan, Kubu Ridho – Kamdan Bakal Laporkan KPUD dan Bawaslu Kuningan ke DKPP
Sekretaris KPU: Seorang Petugas KPPS Meninggal Dunia dan 2 Petugas PPK-KPU Mengalami Kecelakaan Kerja
KPU Garut Siapkan Tim Medis Selama Proses Penghitungan Suara Pilkada
Pilkada di Kota Sukabumi Lancar dan Kondusif

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:32 WIB

Gangguan Perjalanan di Petak Jalan Purwakarta-Ciganea,KAI Daop 2 Bandung Minta Maaf Atas Keterlambatan Perjalanan Kereta

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:11 WIB

Optimisme Ronny Hermawan: Gubernur Dedi Mulyadi Akan Bawa Perubahan Positif untuk Pendidikan Jawa Barat

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:57 WIB

Pimpinan DPRD Jabar Surati Pj Gubernur Tanyakan Tingginya Biaya Sekolah Negeri

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:27 WIB

Selama Tahapan Pilkada Serentak 2024, Tik Tok Media Terbanyak Digunakan Oknum Dalam Menyebarkan Berita Hoax

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:54 WIB

Diduga Banyak Kecurangan, Kubu Ridho – Kamdan Bakal Laporkan KPUD dan Bawaslu Kuningan ke DKPP

Berita Terbaru

Rumah kediaman Wakil DPRD Jabar,Ono Surono di kawasan Kel. Gumuruh,Kec.Batununggal,Kota Bandung.

Uncategorized

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:06 WIB