KOTA CIMAHI (METROJABAR).– Sehubungan dengan program dan jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atas dasar ketentuan pasal 10 huruf c Peraturan Badan Pengawa Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan kepada KPU Kota Cimahi dengan Nomor Surat: 538/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tanggal 28 November 2024.
Bawaslu Kota Cimahi minta agar dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan dalam melaksanakan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan berdasarkan program dan jadwal sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
2. Memastikan PPS mengumumkan formulir MODEL C.HASIL-KWK dari seluruh TPS yang diperoleh dari KPPS di wilayah kerjanya pada tempat yang mudah diakses oleh Masyarakat selama 7 hari sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
3. Memastikan PPS menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara dan tidak menghilangkan kotak suara sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
4. Memastikan PPS meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari pemungutan dan penghitungan suara dengan pengawalan dari Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
5. Memastikan PPK menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamananya serta tidak diperbolehkan membuka, mengubah, mengganti, merusak, menghitung Surat Suara atau menghilangkan kotak suara tersegel serta seluruh dokumen hasil penghitungan suara di TPS sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
6. Memastikan PPK menyiapkan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dimulai sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
7. Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK melaksanakan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya tetapi apabila ada kotak suara tersegel yang belum tiba di kecamatan karena ada kondisi dan transportasi yang kurang memadai, PPK dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang sudah lengkap dari seluruh TPS di Desa/Kelurahan/Sebutan lain sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
8. Memastikan Rapat Pleno rekapitulasi tingkat kecamatan mengundang dan dihadiri oleh Saksi, Panwaslu Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS serta dihadiri oleh Pemantau Pemilihan, masyarakat, dan instansi terkait serta diliput oleh pewarta sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
9. Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dengan menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
10. Dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan PPK tidak dapat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan dalam wilayah kerjanya, PPK dapat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan di wilayah Kabupaten/kota sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
11. Dalam hal PPK dan Saksi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK wajib mencantumkan alasan dan dicatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024.***
Editor : Caca
Sumber Berita : Wawancara