JAKARTA – Dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), berinisial LB dan LJ, diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah terlibat dalam penyebaran video negatif yang menuduh petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Video yang diunggah di akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025 itu sempat viral dan menimbulkan kegaduhan.
Pihak Imigrasi segera melakukan penyelidikan mendalam setelah video tersebut menyebar. Melalui pemeriksaan terhadap rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta, pihak berwenang tidak menemukan bukti terkait tuduhan penerimaan suap oleh petugas imigrasi.
“Dari hasil pemeriksaan CCTV secara real-time, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pemberian atau penerimaan uang. Bahkan, anggota kami yang terlibat juga tidak mengaku menerima uang dalam proses tersebut,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, pada Rabu (22/01/2025).
Namun, pada 20 Januari 2025, pemilik akun TikTok tersebut mengunggah video kedua yang berisi permintaan maaf dan penarikan kembali tuduhan sebelumnya.
Dalam video itu, ia mengklarifikasi bahwa apa yang disampaikan dalam unggahan pertama tidak benar, dan uang yang dibawa LB dan LJ digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).
Meski demikian, Imigrasi tetap melakukan klarifikasi langsung terhadap LB dan LJ. Kedua WNA tersebut tetap mengonfirmasi pernyataan dalam video kedua. Diketahui, keduanya juga sempat melalui jalur keberangkatan, bukan kedatangan, saat pertama kali tiba di Bandara Soekarno-Hatta, yang kemudian dikoreksi oleh petugas.
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Imigrasi akan terus mengutamakan integritas dalam pelayanan publik.
“Kami berkomitmen untuk memastikan pengawasan ketat. Jika ada petugas yang melanggar aturan, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Menteri Agus.
Saat ini, LB dan LJ sedang menunggu pemulangan ke negaranya dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imigrasi berjanji akan terus menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap layanan ***