Kurangi Takaran dan Tak Miliki Izin,Polda Jabar Gerebek Pabrik Pengemasan Minyak Sawit

- Reporter

Senin, 10 Maret 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar menggelar jumpa pers pengungkapan pabrik pengemasan minyak sawit yang tidak sesuai SNI.

Polda Jabar menggelar jumpa pers pengungkapan pabrik pengemasan minyak sawit yang tidak sesuai SNI.

BANDUNG,METROJABAR.CO.ID-Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap pabrik pengurangan takaran minyak sawit merk MinyakKita di wilayah Kabupaten Subang. Pabrik yang beroperasi kurang lebih satu bulan tersebut, sengaja mengurangi takaran atau isi Minyakkita, dari satu liter menjadi 760 ml, serta tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus tindak pidana perindustrian ini sangat merugikan konsumen yang membeli produk minyak sawit merk MinyakKita.

“Tersangka dengan sengaja memperdagangkan minyak goreng sawit MinyaKita yang tak memenuhi SNI di dalam negeri yang telah diberlakukan secara wajib. Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang,” ujarnya di Mapolda Jawa Barat Senin (10/3/2025).

Jules juga menambahkan, tersangka dengan sengaja mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag no 18 tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.

“Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kata Jules, penyidik unit I Subdit I (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi ada pelaku usaha membuat atau memproduksi minyak sawit merek MinyaKita dengan fasilitas produksi tak sesuai ketentuan peraturan dan tak sesuai berat bersih yang tercantum dalam label.

“Pada 13 Februari lalu, penyidik mendatangi TKP di Kasomalang, Subang dan telah mengamankan tersangka K warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kami sudah periksa 9 saksi dan tiga orang ahli,” kata Jules.

Selain kini menahan satu orang tersangka, Polda Jabar berhasil menyita sebanyak 2520 pcs botol kosong tanpa label, 449 dus MinyaKita isi 12 botol, dua dispenser meja yang digunakan untuk memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, 28 dispenser gantung yang digunakan memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, empat mesin press botol, 163 ikat dus minyak merek MinyaKita, satu karung tutup botol tanpa merek, 9 dus kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch, dua bundel stiker label MinyaKita, 16 kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong.

Kemudian, satu kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan isi, satu timbangan digital, enam roll plastik packing polos, lima unit hot air gun/pemanas udara, dua alat pemasang lakban, 10 lakban bening, satu lembar fotokopi NIB PT NNI yang beralamat di Kecamatan Mauk, Tangerang yang ditemukan di tempat produksi milik pelaku di Kasomalang, satu lembar fotokopi sertifikat halal PT NNI, satu lembar fotokopi lampiran sertifikat halal PT NNI, satu lembar fotokopi pengesahan pendirian Badan Hukum perseroan terbatas PT NNI, satu lembar fotokopi sertifikat SNI PT NNI, satu lembar fotokopi lampiran SPPT SNI PT NNI, satu lembar asli surat domisili PT NNI yang dikeluarkan Kades Kasomalang, satu lembar asli pernyataan ijin lingkungan PT NNI yang ditandatangani 15 warga Desa Kasomalang Kulon, satu bundel nota atau surat jalan minyak goreng, dan satu bundel nota penjualan minyak goreng MinyaKita kemasan botol dan pouch.

Sementara Direskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ade Sapari mengatakan, MinyakKita yang diproduksi pabrik tersebut baru beredar di wilayah Kabupaten Subang.

Pihaknya kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus tersebut.

“Tersangka dijerat UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 3 miliar,” ucapnya.***

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Daop 2 Bandung Tambah Kereta Dibeberapa Rangkaian Pada Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Ono Surono Bantah Perintahkan Kades Pasir Munjul Kritisi Dedi Mulyadi
KA Siliwangi Jadi Transportasi Pilihan Masyarakat Cianjur Saat Libur Idul Adha 2025
Soekarno Historical Fun Run Sukses Digelar di Bandung, Ribuan Peserta Dihibur Juicy Luicy
PDI Perjuangan Jabar: Idul Adha Momentum Kuatkan Semangat Berkorban
Perkuat Sinergi Pariwisata, Kadisparbud Jabar Tinjau Destinasi Unggulan di Pangandaran
Perkuat Talenta Digital, KDM Resmi Luncurkan Jabar Istimewa Digital Academy 2025
Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan di Masa Libur Idul Adha

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:40 WIB

Daop 2 Bandung Tambah Kereta Dibeberapa Rangkaian Pada Libur Tahun Baru Islam 1447 H

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:40 WIB

Ono Surono Bantah Perintahkan Kades Pasir Munjul Kritisi Dedi Mulyadi

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:27 WIB

Soekarno Historical Fun Run Sukses Digelar di Bandung, Ribuan Peserta Dihibur Juicy Luicy

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:03 WIB

PDI Perjuangan Jabar: Idul Adha Momentum Kuatkan Semangat Berkorban

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:07 WIB

Perkuat Sinergi Pariwisata, Kadisparbud Jabar Tinjau Destinasi Unggulan di Pangandaran

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:52 WIB

Perkuat Talenta Digital, KDM Resmi Luncurkan Jabar Istimewa Digital Academy 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:29 WIB

Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan di Masa Libur Idul Adha

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:41 WIB

“Badai Emas” Kembali! Pegadaian Hadirkan Hadiah Tabungan Emas hingga Paket Haji untuk Nasabah Setia

Berita Terbaru