Ribuan Klien Bapas Lakukan Aksi Sosial Serentak: Langkah Awal Menuju Pidana Alternatif dan Pemasyarakatan Humanis

- Reporter

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROJABAR.CO.ID— Lebih dari 150 klien pemasyarakatan di Jakarta dan ribuan lainnya di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia turun langsung ke masyarakat untuk melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Aksi ini menjadi bagian dari peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025, yang diselenggarakan di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (26/6).

Kegiatan sosial ini menjadi simbol kesiapan Pemasyarakatan dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Salah satu perubahan besar dalam KUHP ini adalah diberlakukannya pidana kerja sosial dan pengawasan sebagai bentuk hukuman alternatif pengganti pidana penjara.

Aksi Sukarela, Kontribusi Nyata Klien Pemasyarakatan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara resmi meluncurkan gerakan ini, sekaligus menyampaikan bahwa aksi sosial ini bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi cerminan nyata dari semangat pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berdampak positif langsung kepada masyarakat.

“Hari ini Klien Bapas hadir untuk berkontribusi nyata—membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, dan menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dari solusi sosial. Ini bukti kesiapan Pemasyarakatan dalam menyambut era pidana alternatif,” ujar Menteri Agus.

Ia menambahkan bahwa kerja sosial merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dari para pelaku pidana kepada masyarakat, sekaligus sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang lebih bermakna.

Langkah Strategis Kurangi Overcrowding Lapas dan Rutan

Menteri Agus juga menyinggung pentingnya pidana alternatif dalam mengurangi masalah klasik di lembaga pemasyarakatan, yakni overcrowding. Ia mencontohkan keberhasilan pendekatan serupa terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berhasil menurunkan jumlah anak di LPKA dan rutan dari 7.000 menjadi sekitar 2.000 anak.

“Keberhasilan ini akan kami ulang untuk pelaku dewasa. Pidana non-penjara tidak hanya lebih efektif dalam pemulihan sosial, tapi juga efisien dalam mengelola kapasitas lapas,” tegasnya.

Peran Strategis PK Bapas: Arsitek Reintegrasi Sosial

Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi krusial. Menurut Agus, PK bukan hanya pelaksana teknis, tapi juga arsitek yang membangun kembali jembatan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

“PK merancang jembatan reintegrasi antara klien, masyarakat, dan aparat hukum. Mereka memainkan peran penting dalam keberhasilan reformasi pemasyarakatan,” ujarnya.

Dukungan Akademisi dan Rencana Jangka Panjang

Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang turut hadir, menyambut baik pelaksanaan aksi ini. Ia menyebutnya sebagai contoh ideal pelaksanaan pidana kerja sosial di masa depan.

“Saya sangat terkesan. Ke depannya, pidana sosial bisa berbentuk pelayanan di panti jompo, sekolah, hingga tempat rehabilitasi,” ungkapnya.

Harkristuti juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas dan jumlah PK sebagai ujung tombak pelaksanaan pidana alternatif. Usul tersebut langsung mendapat respons positif dari Menteri IMIPAS.

Gerakan Sosial Berkelanjutan Menuju 2026

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa Gerakan Nasional ini akan menjadi kegiatan sosial bulanan hingga pidana kerja sosial resmi diterapkan pada 2026.

“Kami siap mendampingi klien dari tahap pra-adjudikasi hingga pasca ajudikasi, sesuai arahan Bapak Menteri. Ini menegaskan komitmen kami bahwa Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat,” tegas Mashudi.

Dukungan Luas dari Stakeholder Nasional

Kegiatan peluncuran ini turut dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, unsur aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan), serta para pimpinan tinggi Kementerian IMIPAS. Hadir pula secara daring seluruh kepala kantor wilayah, kepala Bapas, kepala daerah, dan stakeholder lainnya dari berbagai wilayah Indonesia.

Dengan diberlakukannya KUHP baru nanti, cakupan klien Pemasyarakatan akan diperluas, mencakup mereka yang menjalani pidana kerja sosial dan pengawasan, bukan hanya klien asimilasi dan pembebasan bersyarat. Reformasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemidanaan yang lebih humanis, progresif, dan berkeadilan restoratif***

.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengacara Sebut Ada Kejanggalan Atas Penggeledahan Rumah Ono Surono oleh KPK
KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung
Langkah Konkret Pemerintah Satu Bulan Pasca Bencana
Pemdaprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
Warga Binaan Lapas Sukamiskin Hasilkan Speedboat Fiberglass, Kalapas: Bukti Pembinaan Berbasis Kemandirian
Direktur IPRC Indra Purnama: Kasus Erwin-Rendiana Momentum Evaluasi Total Tata Kelola Pemkot Bandung
Kejari Bandung Resmi Tetapkan Erwin Walikota Bandung Sebagai Tersangka Korupsi
PLN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Direksi Turun Langsung ke Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:25 WIB

Pengacara Sebut Ada Kejanggalan Atas Penggeledahan Rumah Ono Surono oleh KPK

Rabu, 1 April 2026 - 21:06 WIB

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:35 WIB

Langkah Konkret Pemerintah Satu Bulan Pasca Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:03 WIB

Pemdaprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:20 WIB

Warga Binaan Lapas Sukamiskin Hasilkan Speedboat Fiberglass, Kalapas: Bukti Pembinaan Berbasis Kemandirian

Berita Terbaru

Rumah kediaman Wakil DPRD Jabar,Ono Surono di kawasan Kel. Gumuruh,Kec.Batununggal,Kota Bandung.

Uncategorized

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:06 WIB