Ribuan Klien Bapas Lakukan Aksi Sosial Serentak: Langkah Awal Menuju Pidana Alternatif dan Pemasyarakatan Humanis

- Reporter

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROJABAR.CO.ID— Lebih dari 150 klien pemasyarakatan di Jakarta dan ribuan lainnya di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia turun langsung ke masyarakat untuk melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Aksi ini menjadi bagian dari peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025, yang diselenggarakan di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (26/6).

Kegiatan sosial ini menjadi simbol kesiapan Pemasyarakatan dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Salah satu perubahan besar dalam KUHP ini adalah diberlakukannya pidana kerja sosial dan pengawasan sebagai bentuk hukuman alternatif pengganti pidana penjara.

Aksi Sukarela, Kontribusi Nyata Klien Pemasyarakatan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara resmi meluncurkan gerakan ini, sekaligus menyampaikan bahwa aksi sosial ini bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi cerminan nyata dari semangat pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berdampak positif langsung kepada masyarakat.

“Hari ini Klien Bapas hadir untuk berkontribusi nyata—membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, dan menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dari solusi sosial. Ini bukti kesiapan Pemasyarakatan dalam menyambut era pidana alternatif,” ujar Menteri Agus.

Ia menambahkan bahwa kerja sosial merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dari para pelaku pidana kepada masyarakat, sekaligus sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang lebih bermakna.

Langkah Strategis Kurangi Overcrowding Lapas dan Rutan

Menteri Agus juga menyinggung pentingnya pidana alternatif dalam mengurangi masalah klasik di lembaga pemasyarakatan, yakni overcrowding. Ia mencontohkan keberhasilan pendekatan serupa terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berhasil menurunkan jumlah anak di LPKA dan rutan dari 7.000 menjadi sekitar 2.000 anak.

“Keberhasilan ini akan kami ulang untuk pelaku dewasa. Pidana non-penjara tidak hanya lebih efektif dalam pemulihan sosial, tapi juga efisien dalam mengelola kapasitas lapas,” tegasnya.

Peran Strategis PK Bapas: Arsitek Reintegrasi Sosial

Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi krusial. Menurut Agus, PK bukan hanya pelaksana teknis, tapi juga arsitek yang membangun kembali jembatan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

“PK merancang jembatan reintegrasi antara klien, masyarakat, dan aparat hukum. Mereka memainkan peran penting dalam keberhasilan reformasi pemasyarakatan,” ujarnya.

Dukungan Akademisi dan Rencana Jangka Panjang

Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang turut hadir, menyambut baik pelaksanaan aksi ini. Ia menyebutnya sebagai contoh ideal pelaksanaan pidana kerja sosial di masa depan.

“Saya sangat terkesan. Ke depannya, pidana sosial bisa berbentuk pelayanan di panti jompo, sekolah, hingga tempat rehabilitasi,” ungkapnya.

Harkristuti juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas dan jumlah PK sebagai ujung tombak pelaksanaan pidana alternatif. Usul tersebut langsung mendapat respons positif dari Menteri IMIPAS.

Gerakan Sosial Berkelanjutan Menuju 2026

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa Gerakan Nasional ini akan menjadi kegiatan sosial bulanan hingga pidana kerja sosial resmi diterapkan pada 2026.

“Kami siap mendampingi klien dari tahap pra-adjudikasi hingga pasca ajudikasi, sesuai arahan Bapak Menteri. Ini menegaskan komitmen kami bahwa Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat,” tegas Mashudi.

Dukungan Luas dari Stakeholder Nasional

Kegiatan peluncuran ini turut dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, unsur aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan), serta para pimpinan tinggi Kementerian IMIPAS. Hadir pula secara daring seluruh kepala kantor wilayah, kepala Bapas, kepala daerah, dan stakeholder lainnya dari berbagai wilayah Indonesia.

Dengan diberlakukannya KUHP baru nanti, cakupan klien Pemasyarakatan akan diperluas, mencakup mereka yang menjalani pidana kerja sosial dan pengawasan, bukan hanya klien asimilasi dan pembebasan bersyarat. Reformasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemidanaan yang lebih humanis, progresif, dan berkeadilan restoratif***

.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Modus Canggih Gagal Total, Petugas Lapas Bandung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Drone
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Calon Jemaah Haji Nonprosedural dari Berbagai Bandara di Indonesia
Aliansi Masyarakat Bandung Raya Suarakan Dukungan terhadap Pengesahan UU TNI 2025 di Depan Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate
Dedi Mulyadi Tegur Istri Walikota Bekasi Nginep di Hotel Saat Warganya Kebanjiran
Menhan Serahkan Maung MV3 Buatan Pindad Untuk TNI dan Polri
Prof. Agus Pratondo Ungkap Kunci Sukses Peran Universitas dalam Meningkatkan Industri Indonesia
Dedi Mulyadi: Semua Kepala Daerah di Jabar Wajib Ikut Retret
Dedi Mulyadi Tegaskan Seluruh Penasehat Pemdaprov Jabar Bekerja Secara Sukarela Tanpa Biaya

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:40 WIB

Daop 2 Bandung Tambah Kereta Dibeberapa Rangkaian Pada Libur Tahun Baru Islam 1447 H

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:40 WIB

Ono Surono Bantah Perintahkan Kades Pasir Munjul Kritisi Dedi Mulyadi

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:27 WIB

Soekarno Historical Fun Run Sukses Digelar di Bandung, Ribuan Peserta Dihibur Juicy Luicy

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:03 WIB

PDI Perjuangan Jabar: Idul Adha Momentum Kuatkan Semangat Berkorban

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:07 WIB

Perkuat Sinergi Pariwisata, Kadisparbud Jabar Tinjau Destinasi Unggulan di Pangandaran

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:52 WIB

Perkuat Talenta Digital, KDM Resmi Luncurkan Jabar Istimewa Digital Academy 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:29 WIB

Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan di Masa Libur Idul Adha

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:41 WIB

“Badai Emas” Kembali! Pegadaian Hadirkan Hadiah Tabungan Emas hingga Paket Haji untuk Nasabah Setia

Berita Terbaru