BANDUNG,METROJABAR.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat terus mendorong penguatan kelembagaan dalam masa non-tahapan pemilu. Fokus utama diarahkan pada penguatan sinergi antar-lembaga, termasuk partai politik, pemerintah, TNI-Polri, serta elemen masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M. Zamzam, disela kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, di Bandung Rabu (27/8/2025).
Zacky mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi kelembagaan usai pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Menurutnya, penguatan ini penting agar Bawaslu tetap relevan dalam ruang demokrasi.
“Kami ingin memastikan kembali bahwa sesungguhnya dalam ruang lingkup demokrasi pemilu maupun pemilihan, tentu kelembagaan ingin mempertegas kembali bahwa eksistensi kelembagaan kita tidak hanya di ruang-ruang tahapan pemilu,”ucap Zacky.
Zacky menambahkan, lembaganya ingin mempertegas bahwa peran Bawaslu tak hanya hadir di tahapan pemilu saja. Namun, juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pendidikan politik.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Hal ini disebutnya sebagai bentuk kolaborasi demokrasi yang tak bisa hanya dibebankan pada penyelenggara pemilu.
“Konteks pengawasan ini tidak hanya menjadi tugas dan fungsi Bawaslu. Tetapi masyarakat, stakeholder juga mempunyai peran yang urgent dalam konteks pengawasan di tahapan pemilu,”jelas dia.
Dalam momentum non-tahapan ini, Bawaslu Jawa Barat juga menyoroti pentingnya mempererat silaturahmi kelembagaan. Menurut Zacky, penguatan komunikasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menghadapi dinamika politik ke depan.
“Bahwa kita bersama dengan masyarakat sama -sama berjalan mengawal proses demokrasi, khususnya pemilu dan pemilihan ke depan. Harapannya semakin menguat,”ucap dia.
Ia juga menilai, penguatan kelembagaan menjadi lebih mendesak di tengah wacana pengubahan sistem kelembagaan penyelenggara pemilu. Termasuk merespons Putusan MK Nomor 135 dan Putusan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur kembali kewenangan Bawaslu.
Zacky menyebut, putusan tersebut menjadi angin segar bagi Bawaslu dalam menegaskan eksistensinya sebagai pengawal demokrasi. Ia menegaskan, Bawaslu masih sangat diperlukan dalam proses pemilu maupun pengawasan di luar tahapan.
Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah daerah, TNI-Polri, dan tokoh masyarakat juga menjadi faktor penting. Bawaslu mengajak semua elemen untuk bersama-sama menjaga integritas pemilu secara berkelanjutan.***
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Liputan