CIMAHI,METROJABAR.CO.ID-Niat menengahi masalah penagihan utang secara damai justru berakhir pahit bagi lima orang warga. Alih-alih menjadi penengah, mereka kini mendekam di tahanan dengan status tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Cimahi.
Melalui firma hukum Ratakan & Partners, kelima warga tersebut kini melawan dengan menuding adanya dugaan kriminalisasi, proses hukum yang tidak profesional, dan pelanggaran hak asasi manusia oleh penyidik.
Pernyataan keras ini disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Cimahi, Selasa (21/10/2025). Tim kuasa hukum dari Law Firm Ratakan & Partners, yang terdiri dari Fareso Ndraha, S.H., M.H., Melky Saro B. Zebua, S.H., Notarius Halawa, S.H., C.PLA., dan Ebeni Waruwu, menyatakan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya.
“Klien kami adalah korban yang diserang dan dikeroyok, namun ironisnya mereka yang kini diborgol dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata dan cerminan penegakan hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah,” ujar Fareso Ndraha di hadapan awak media.
Berawal dari Mediasi, Berujung Pengeroyokan
Insiden ini bermula pada Selasa, 14 Oktober 2025, ketika para kliennya hendak memediasi persoalan penagihan utang dengan seorang nasabah. Menurut kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, niat baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan justru disambut dengan provokasi dan kekerasan.
“Suasana yang awalnya diharapkan damai berubah tegang saat rombongan klien dihadang oleh suami nasabah, yang diduga sengaja menabrakkan sepeda motornya. Adu mulut tak terhindarkan dan situasi memanas ketika suami nasabah tersebut melakukan pemukulan. Salah satu klien yang mencoba merekam kejadian untuk dijadikan bukti bahkan ponselnya dirampas paksa dan dibanting hingga rusak”, katanya.
“Berdasarkan bukti video yang kami miliki, klien kami sama sekali tidak melakukan penganiayaan. Namun, sebaliknya klien kami yang dianiaya. Mereka diserang lebih dulu dengan tangan kosong dan helm, sehingga tindakan yang mereka lakukan murni untuk membela diri dari serangan membabi buta,” tegas Melky Saro B. Zebua.
Situasi semakin tak terkendali ketika massa terprovokasi dan ikut melakukan pengeroyokan. Para klien yang mencoba mengamankan diri ke kantor desa setempat justru terus dianiaya. Ironisnya, saat aparat kepolisian dari Polres Cimahi tiba di lokasi, mereka langsung memperlakukan para korban sebagai pelaku, memborgol, dan membawa mereka ke kantor polisi tanpa melakukan investigasi awal yang objektif.
Dugaan pelanggaran prosedur hukum Tim kuasa hukum dari Ratakan & Partners menyoroti sejumlah kejanggalan serius yang mengindikasikan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini, di antaranya:
1. Mengabaikan Status Korban:
Klien mereka yang jelas menjadi korban pengeroyokan tidak mendapatkan perlindungan hukum dan malah langsung diposisikan sebagai tersangka. Laporan mereka sebagai korban seolah diabaikan.
2. Hak Bantuan Hukum Dihalangi:
Pada malam pemeriksaan, kuasa hukum tidak diizinkan mendampingi klien dengan alasan “perintah atasan”, sebuah tindakan yang secara terang-terangan bertentangan dengan jaminan hukum dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
3. Penetapan Tersangka Tergesa-gesa:
Kurang dari 24 jam sejak diamankan, status tersangka langsung ditetapkan tanpa didahului pemeriksaan yang layak, bukti yang cukup, dan tanpa kehadiran pengacara.
4. Akses Pembelaan Dihambat:
Setelah ditahan di Rutan Kebon Waru, kuasa hukum mengaku kesulitan untuk melakukan kunjungan dan berkomunikasi dengan klien, sehingga secara efektif menghambat hak klien atas pembelaan diri yang adil.
Menempuh Jalur Praperadilan dan Melapor ke Propam
Atas dasar berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Ratakan & Partners akan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Langkah ini ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan penyidik di hadapan hakim.
“Kami juga tidak akan segan melaporkan oknum penyidik yang terlibat ke Divisi Propam Polda Jawa Barat. Kami menduga ada pelanggaran kode etik dan prosedur yang serius dalam penanganan perkara ini,” tambah Notarius Halawa.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ratakan & Partners, Ebeni Waruwu, menutup konferensi pers dengan sebuah seruan.
“Kami menuntut keadilan. Kami akan berjuang untuk membuktikan bahwa klien kami adalah korban, bukan pelaku. Kami mengajak media dan seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini agar transparansi dan keadilan dapat ditegakkan”.***
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Rilis