BANDUNG, METROJABAR.CO.ID-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memburu tiga orang sindikat perdagangan bayi ke Singapura,ketiga pelaku itu kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku DPO tersebut, memiliki peran sebagai agensi yang membuat dokumen-dokumen identitas bayi serta penampung dan perekrut.
Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan mengatakan, DPO yang berperan sebagai agensi membiayai semua operasional sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Dana digunakan untuk merekrut, membeli bayi dari ibu kandung serta merawat bayi hingga berada di penampungan.
“Kita sudah menerbitkan 3 DPO yang sekarang kita lakukan pencarian. Sodari Lie Siu Luan umur (69) tahun kemudian Wiwit dan Yuyun Yuningsih (46) . Meminta masyarakat agar melihat para dpo untuk melaporkan kepada Polda Jabar,”ujarnya.
Lebih lanjut Surawan menjelaskan, Peran dari Lie Siu Luan sendiri merupakan otak dari sindikat penjualan bayi internasional ini.
“Lie Siu Luan ini merupakan otak dari sindikat penjualan, memberikan modal semua. Yang mengatur semuanya. Kemudian Yuyun dan Wiwit ini salah satu penampung dari bayi bayi ini,”ungkapnya.
“Pelaku DPO semuanya Warga Negara Indonesia, Bandung dan 1 Jakarta. Yang Lie berada diluar negeri sedang kita lakukan pencekalan bersangkutan barang kali belum kembali ke indonesia. Kita juga akan melakukan red notice ke Interpol,”tuturnya.
Sebelumnya, 13 orang pelaku sindikat perdagangan bayi telah ditangkap. Mereka berperan mulai dari merekrut bayi, menampung bayi-bayi dan mengurus dokumen kependudukan bayi.
Mereka berinisial LSH, M, YN, YT, DFK, AT, FS, DW. AS, AK, AF, DH, EM.***
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Liputan