BANDUNG,METROJABAR.CO.ID – Seorang pemuka agama asal Bandung berinisial EE dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak perempuannya yang berinisial NAT (19). Kuasa Hukum NAT, Zaideni Herdiyasin didampingi Rio Damas Putra dan Alby Satriaji menyampaikan bahwa kliennya telah melaporkan KDRT ini ke Polrestabes Bandung unit PPA dengan terlapor ustaz EE.
“Kejadiannya ini terjadi pada 4 Juli 2025, ketika anaknya NAT ingin menemui ayahnya meminta biaya untuk kuliah dan nafkah bulanan. Tapi, uang tak diberikan justru ayahnya itu menyampaikan hal-hal yang tak mengenakkan yang menyudutkan ibu korban dan keluarga besarnya,” ujarnya ditemui di Jalan Pratisata Barat IV, Antapani, Selasa (26/8/2025).
Korban NAT pun tak bisa menahan amarahnya ketika keluarga besarnya dijelek-jelekkan, hingga dia sempat menumpahkan sop yang tengah dia makan dan ketika dia hendak pulang dari kediaman ustaz EE, NAT dikejar oleh istri ustaz EE berinisial DS dan menarik jaketnya serta sempat diludahi. Tak hanya itu, ustaz EE pun sempat pula diduga melakukan perbuatan tak terpuji seperti meludahi anaknya dan memukulnya.
“Selain ustaz EE dan istrinya (ibu tiri korban), nenek dan bibi korban pun sempat turut serta bahkan pamannya sempat memukul helm korban hingga hancur bagian depannya,” ujarnya.
Kasus KDRT ini, lanjut Herdi, sudah tahap penyelidikan di Mapolrestabes Bandung. Polisi pun sudah memeriksa korban dan saksi-saksi pada 18 Juli 2025.
“Informasinya penyidik sudah ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) para terlapor telah diundang dan memenuhi panggilan pada 22 Juli 2025. Saat ini, proses undangan saksi-saksi lain untuk menggali. Terduga terlapor pun sudah dipanggil, bahkan mereka masing-masing memakai kuasa hukum,” katanya.
Kondisi korban, kata Herdi, masih merasa trauma. Terlebih, saat kejadian ponsel korban pun sudah dirampas oleh terlapor dan belum dikembalikan hingga detik ini.
“Sampai detik ini mereka (terlapor) tak ada itikad baik menanyakan kabar anaknya atau meminta maaf. Justru, mereka melakukan pelaporan ke Mapolda Jabar terkait dugaan pencemaran nama baik karena ibu korban sempat memposting tindakan mantan suaminya itu,” katanya.
Hingga berita ini disusun,salah satu Kuasa Hukum terlapor belum memberikan keterangan resminya saat dikonfirmasi terkait kasus ini.***
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Liputan