BANDUNG,METROJABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk kelompok wirausaha baru atau KWU yang ditujukan ke masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Karawang, Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,99 miliar atas tindakan tujuh orang tersangka ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kasus ini bermula dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2023. Setelah penyelidikan panjang, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yang seluruhnya pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB),” ujarnya, Kamis (11/9/2025) di Mapolda Jabar.
Hendra menambahkan, para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, hingga menguasai uang bantuan yang nilainya mencapai hampir Rp 2 miliar,” katanya.
Tersangka berinisial N, kata Hendra, menjabat sebagai Sekjen GKTMTB dan berperan mengoordinasi pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dia memerintahkan pengurus lain memalsukan data kelompok penerima, lalu mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.
Lanjutnya, dana yang seharusnya diterima masyarakat dialihkan kepada pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diserahkan ke pihak ketiga. Uang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai menyimpan tunai hingga membeli peralatan, seperti traktor.
Selain N, enam tersangka lain, di antaranya AAA, MYA, B, E, dan MD yang juga memiliki peran aktif, mulai menarik dana dari kelompok penerima, membuat laporan pertanggungjawaban palsu, hingga mengoordinasikan pembuatan surat keterangan palsu dari desa terkait pembentukan kelompok baru.
“Kami telah memeriksa 131 orang saksi untuk memperkuat pembuktian. Lalu, tiga ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, serta ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, rekening koran dan buku tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp 300 juta, kwitansi, dan bon pembelian.
“Tindakan para tersangka bertentangan dengan Permenaker nomor 5 tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah, serta Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru untuk masyarakat terdampak Covid-19. Bantuan wirausaha ini seharusnya digunakan untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi. Tapi, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Hendra.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.***
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Liputan