Polda Jabar Ungkap Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kelompok Usaha Baru di Cikampek Pasca Covid-19

- Reporter

Kamis, 11 September 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk kelompok wirausaha baru atau KWU yang ditujukan ke masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Karawang, Jabar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk kelompok wirausaha baru atau KWU yang ditujukan ke masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Karawang, Jabar.

BANDUNG,METROJABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk kelompok wirausaha baru atau KWU yang ditujukan ke masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Karawang, Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,99 miliar atas tindakan tujuh orang tersangka ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kasus ini bermula dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2023. Setelah penyelidikan panjang, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yang seluruhnya pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB),” ujarnya, Kamis (11/9/2025) di Mapolda Jabar.

Hendra menambahkan, para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, hingga menguasai uang bantuan yang nilainya mencapai hampir Rp 2 miliar,” katanya.

Tersangka berinisial N, kata Hendra, menjabat sebagai Sekjen GKTMTB dan berperan mengoordinasi pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dia memerintahkan pengurus lain memalsukan data kelompok penerima, lalu mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.

Lanjutnya, dana yang seharusnya diterima masyarakat dialihkan kepada pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diserahkan ke pihak ketiga. Uang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai menyimpan tunai hingga membeli peralatan, seperti traktor.

Selain N, enam tersangka lain, di antaranya AAA, MYA, B, E, dan MD yang juga memiliki peran aktif, mulai menarik dana dari kelompok penerima, membuat laporan pertanggungjawaban palsu, hingga mengoordinasikan pembuatan surat keterangan palsu dari desa terkait pembentukan kelompok baru.

“Kami telah memeriksa 131 orang saksi untuk memperkuat pembuktian. Lalu, tiga ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, serta ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, rekening koran dan buku tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp 300 juta, kwitansi, dan bon pembelian.

“Tindakan para tersangka bertentangan dengan Permenaker nomor 5 tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah, serta Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru untuk masyarakat terdampak Covid-19. Bantuan wirausaha ini seharusnya digunakan untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi. Tapi, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Hendra.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.***

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Dirpamintel Ditjenpas Monev Rutan Bandung, Tegaskan Komitmen Zero Halinar dan Perkuat Ketahanan Pangan
Dari Balik Jeruji Menuju Panggung Nasional, Kanwil Ditjenpas Jabar Tampil Memukau di IPPAFest 2025
Format Baru PMA 2025, Wadah Kolaborasi Jurnalis dan Citizen Journalism
Polisi Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Disdukcapil Pontianak terkait Dokumen PalsuPenjualan Bayi
Polda Jabar Buru 3 Pelaku DPO Otak Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura
Ribuan Klien Bapas Lakukan Aksi Sosial Serentak: Langkah Awal Menuju Pidana Alternatif dan Pemasyarakatan Humanis
Modus Canggih Gagal Total, Petugas Lapas Bandung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Drone
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Calon Jemaah Haji Nonprosedural dari Berbagai Bandara di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Buruh Jawa Barat Minta Pemerintah Indonesia Aktif Perjuangan Keadilan Palestina

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:12 WIB

Lapas Sumedang Gandeng TNI-Polri Gelar Razia, Perketat Pengawasan dan Cegah Pelanggaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Isu Negatif Disanggah, Program BUMDes Surabaya Garut Dinilai Sesuai Aturan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Bupati Garut Tetapkan Status KLB Keracunan MBG di Kadungora Garut

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Korban Keracunan MBG di Kadungora Garut Bertambah Menjadi 299 Orang

Selasa, 30 September 2025 - 18:16 WIB

Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan MBG, Tiga Sekolah Terdampak

Minggu, 28 September 2025 - 21:02 WIB

DPPA Jabar Kasih Pemahaman Pelajar Agar Tidak Terlibat Aksi Anarkis

Minggu, 28 September 2025 - 11:29 WIB

KDM Tutup Sementara Tambang di Parung Panjang

Berita Terbaru

Herman Suryatman, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Uncategorized

Jabar Komitmen Bangun SPPG Bersertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sabtu, 11 Okt 2025 - 11:24 WIB