Jaksa Hadirkan Empat Saksi dari Bank Terkait Penolakan Cek dalam Kasus Tipu Gelap Miming Theniko

- Reporter

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung (METROJABAR).- Sidang lanjutkan penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha tekstil ternama di Kota Bandung Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 12 Desember 2024 yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Tuty Haryati.

Sidang tersebut menghadirkan saksi dari bank, satu orang dari bank index dan tiga orang dari bank BCA cabang Asia Afrika, Setiabudi dan Metro. Kesaksian mereka dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Sukanda untuk memperkuat dakwaan terhadap Miming Theniko.

Miming sendiri didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu melalui skema investasi fiktif dalam industri tekstil. Terdakwa menawarkan kerjasama pembelian mesin tekstil dengan keuntungan sebesar 2,5 persen.

Sukanda menghadirkan para saksi dari bank tersebut terkait adanya penolakan cek yang dilakukan oleh bank BCA, cek yang tadinya akan dibayarkan kepada pelapor The Siauw Tjhiu ditolak di bank karena tidak ada dananya. Kejadian tersebut terus berulang ulang.
Bahkan menurut Engkus Kusmoyo, manajer operasional Bank Index, menurutnya cek yang akan dicairkan tersebut ada penolakan dari bank BCA penolakan itu dari tahun 2019 hingga 2022.

“Jadi banyak cek yang ditolak, bukti penolakan dari BCA ada karena BCA mengambalikan lewat sistem,” ujarnya.

Sementara itu jaksa Sukanda juga mengorek keterangan dari karyawan BCA yang dihadirkan tentang penolakan yang dilakukan BCA terhadap cek tadi, alasan penolakan itu sendiri menurut saksi karena saldo tidak cukul.

Seperti diketahui Miming didakwa penggelapan, peristiwa terjadi ketika Miming menghubungi The Siauw Tjhiu pada tahun 2017 dengan tawaran kerjasama pembelian mesin tekstil. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 2,5% dan meyakinkan korban dengan memberikan cek mundur sebagai jaminan pembayaran. Tergiur oleh iming-iming tersebut, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp100.138.885.100 antara April 2017 hingga Januari 2018.

Namun, dana tersebut tidak pernah digunakan sesuai peruntukannya. Sebaliknya, Miming diduga menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, dan cek yang diberikan ternyata tidak dapat dicairkan. Akibatnya, korban mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Atas perbuatannya, Miming Theniko didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.*

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Berita Terkait

Berkinerja Tinggi, Pemprov Jabar Berhasil Turunkan Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran
Megawati Perintahkan PDI Perjuangan Jabar Turun Tangan Selamatkan Satwa Bandung Zoo
Ramadan 2026 di Lapas Sukamiskin Bandung Hadirkan Pembinaan Spiritual yang Humanis dan Menyentuh
Akhiri Safari Ramadhan,Kakanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Layanan Ibadah dan Keamanan Berjalan lancar
Jawa Barat Jadi Titik Strategis Mudik 2026, Kementerian HAM Lakukan Pengamatan Layanan Publik
Semangat Ramadhan, Universitas Teknologi Nusantara Gelar Kegiatan Berbagi
Jurnalis Hukum Bandung: Restorative Justice di KUHP Baru Perlu Pengawasan Ketat Media
KDM Pesan Segera Atasi Banjir Bekasi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 07:30 WIB

Megawati Perintahkan PDI Perjuangan Jabar Turun Tangan Selamatkan Satwa Bandung Zoo

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:35 WIB

Ramadan 2026 di Lapas Sukamiskin Bandung Hadirkan Pembinaan Spiritual yang Humanis dan Menyentuh

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:05 WIB

Akhiri Safari Ramadhan,Kakanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Layanan Ibadah dan Keamanan Berjalan lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:02 WIB

Jawa Barat Jadi Titik Strategis Mudik 2026, Kementerian HAM Lakukan Pengamatan Layanan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:57 WIB

Semangat Ramadhan, Universitas Teknologi Nusantara Gelar Kegiatan Berbagi

Berita Terbaru

Rumah kediaman Wakil DPRD Jabar,Ono Surono di kawasan Kel. Gumuruh,Kec.Batununggal,Kota Bandung.

Uncategorized

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:06 WIB