Jaksa Hadirkan Empat Saksi dari Bank Terkait Penolakan Cek dalam Kasus Tipu Gelap Miming Theniko

- Reporter

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung (METROJABAR).- Sidang lanjutkan penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha tekstil ternama di Kota Bandung Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 12 Desember 2024 yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Tuty Haryati.

Sidang tersebut menghadirkan saksi dari bank, satu orang dari bank index dan tiga orang dari bank BCA cabang Asia Afrika, Setiabudi dan Metro. Kesaksian mereka dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Sukanda untuk memperkuat dakwaan terhadap Miming Theniko.

Miming sendiri didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu melalui skema investasi fiktif dalam industri tekstil. Terdakwa menawarkan kerjasama pembelian mesin tekstil dengan keuntungan sebesar 2,5 persen.

Sukanda menghadirkan para saksi dari bank tersebut terkait adanya penolakan cek yang dilakukan oleh bank BCA, cek yang tadinya akan dibayarkan kepada pelapor The Siauw Tjhiu ditolak di bank karena tidak ada dananya. Kejadian tersebut terus berulang ulang.
Bahkan menurut Engkus Kusmoyo, manajer operasional Bank Index, menurutnya cek yang akan dicairkan tersebut ada penolakan dari bank BCA penolakan itu dari tahun 2019 hingga 2022.

“Jadi banyak cek yang ditolak, bukti penolakan dari BCA ada karena BCA mengambalikan lewat sistem,” ujarnya.

Sementara itu jaksa Sukanda juga mengorek keterangan dari karyawan BCA yang dihadirkan tentang penolakan yang dilakukan BCA terhadap cek tadi, alasan penolakan itu sendiri menurut saksi karena saldo tidak cukul.

Seperti diketahui Miming didakwa penggelapan, peristiwa terjadi ketika Miming menghubungi The Siauw Tjhiu pada tahun 2017 dengan tawaran kerjasama pembelian mesin tekstil. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 2,5% dan meyakinkan korban dengan memberikan cek mundur sebagai jaminan pembayaran. Tergiur oleh iming-iming tersebut, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp100.138.885.100 antara April 2017 hingga Januari 2018.

Namun, dana tersebut tidak pernah digunakan sesuai peruntukannya. Sebaliknya, Miming diduga menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, dan cek yang diberikan ternyata tidak dapat dicairkan. Akibatnya, korban mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Atas perbuatannya, Miming Theniko didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.*

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Berita Terkait

Drama Kolosal “Peuting Munggaran” Tandai Puncak Milangkala Tatar Sunda
KDM Dukung Pembuatan Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih
Kirab Budaya Digelar di Bandung, Catat Rute dan Kantong Parkirnya
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Bandung Tindak Tegas Puluhan WNA Bermasalah di Subang
Narkoba Disembunyikan di Organ Intim, Aksi Pengunjung Wanita Digagalkan Petugas Lapas Narkotika Jelekong Bandung
Kantor Pertanahan Kota Bandung Gelar Medical Check Up Bersama Kimia Farma, Dorong Kinerja Pegawai Lebih Optimal
KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Liar, Masyarakat Dilarang untuk Membuka
APINDO Jabar Dorong Kepastian Investasi di Tengah Penataan Tata Ruang, Soroti Dampak Alih Fungsi Lahan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:28 WIB

Drama Kolosal “Peuting Munggaran” Tandai Puncak Milangkala Tatar Sunda

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:00 WIB

KDM Dukung Pembuatan Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:47 WIB

Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Bandung Tindak Tegas Puluhan WNA Bermasalah di Subang

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:52 WIB

Narkoba Disembunyikan di Organ Intim, Aksi Pengunjung Wanita Digagalkan Petugas Lapas Narkotika Jelekong Bandung

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kantor Pertanahan Kota Bandung Gelar Medical Check Up Bersama Kimia Farma, Dorong Kinerja Pegawai Lebih Optimal

Berita Terbaru