Jaksa Hadirkan Empat Saksi dari Bank Terkait Penolakan Cek dalam Kasus Tipu Gelap Miming Theniko

- Reporter

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung (METROJABAR).- Sidang lanjutkan penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha tekstil ternama di Kota Bandung Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 12 Desember 2024 yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Tuty Haryati.

Sidang tersebut menghadirkan saksi dari bank, satu orang dari bank index dan tiga orang dari bank BCA cabang Asia Afrika, Setiabudi dan Metro. Kesaksian mereka dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Sukanda untuk memperkuat dakwaan terhadap Miming Theniko.

Miming sendiri didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu melalui skema investasi fiktif dalam industri tekstil. Terdakwa menawarkan kerjasama pembelian mesin tekstil dengan keuntungan sebesar 2,5 persen.

Sukanda menghadirkan para saksi dari bank tersebut terkait adanya penolakan cek yang dilakukan oleh bank BCA, cek yang tadinya akan dibayarkan kepada pelapor The Siauw Tjhiu ditolak di bank karena tidak ada dananya. Kejadian tersebut terus berulang ulang.
Bahkan menurut Engkus Kusmoyo, manajer operasional Bank Index, menurutnya cek yang akan dicairkan tersebut ada penolakan dari bank BCA penolakan itu dari tahun 2019 hingga 2022.

“Jadi banyak cek yang ditolak, bukti penolakan dari BCA ada karena BCA mengambalikan lewat sistem,” ujarnya.

Sementara itu jaksa Sukanda juga mengorek keterangan dari karyawan BCA yang dihadirkan tentang penolakan yang dilakukan BCA terhadap cek tadi, alasan penolakan itu sendiri menurut saksi karena saldo tidak cukul.

Seperti diketahui Miming didakwa penggelapan, peristiwa terjadi ketika Miming menghubungi The Siauw Tjhiu pada tahun 2017 dengan tawaran kerjasama pembelian mesin tekstil. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 2,5% dan meyakinkan korban dengan memberikan cek mundur sebagai jaminan pembayaran. Tergiur oleh iming-iming tersebut, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp100.138.885.100 antara April 2017 hingga Januari 2018.

Namun, dana tersebut tidak pernah digunakan sesuai peruntukannya. Sebaliknya, Miming diduga menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, dan cek yang diberikan ternyata tidak dapat dicairkan. Akibatnya, korban mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Atas perbuatannya, Miming Theniko didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.*

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Berita Terkait

Layanan Setara Kepada Konsumen Menjadi Prioritas Bagi KAI Daop 2 Bandung
Anggaran Pusat untuk Daerah Dipotong 24,7 Persen,Iswara Minta KDM Genjot PAD
Jabar Komitmen Bangun SPPG Bersertifikat Laik Higiene Sanitasi
Jawa Barat Jadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Nasional
KDM: Ekspor Lancar, Ekonomi Warga Ikut Bergerak
KDM: Gerakan Poe Ibu Bukan Baru, Hanya Menghidupkan Kembali Tradisi Gotong Royong
KAI Daop 2 Bandung Umumkan Pemenang Lomba Foto HUT ke-80 PT KAI
Kolaborasi Pegadaian–ITB Hadirkan Inovasi Digital untuk Layanan Masa Depan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Buruh Jawa Barat Minta Pemerintah Indonesia Aktif Perjuangan Keadilan Palestina

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:37 WIB

RSUD Welas Asih Raih Peringkat Kedua Faskes Berkomitmen Terbaik

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Isu Negatif Disanggah, Program BUMDes Surabaya Garut Dinilai Sesuai Aturan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Bupati Garut Tetapkan Status KLB Keracunan MBG di Kadungora Garut

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Korban Keracunan MBG di Kadungora Garut Bertambah Menjadi 299 Orang

Selasa, 30 September 2025 - 18:16 WIB

Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan MBG, Tiga Sekolah Terdampak

Minggu, 28 September 2025 - 21:02 WIB

DPPA Jabar Kasih Pemahaman Pelajar Agar Tidak Terlibat Aksi Anarkis

Minggu, 28 September 2025 - 11:29 WIB

KDM Tutup Sementara Tambang di Parung Panjang

Berita Terbaru

Herman Suryatman, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Uncategorized

Jabar Komitmen Bangun SPPG Bersertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sabtu, 11 Okt 2025 - 11:24 WIB