BANDUNG,( Metro Jabar)– Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Penjabat (Pj) Gubernur, baru saja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Keputusan ini menjadi landasan penting dalam pengupahan di Jawa Barat, yang diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi global.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengupahan tahun ini. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras Dewan Pengupahan dan seluruh stakeholder yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk menghasilkan keputusan strategis.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras semua pihak yang terlibat. Kami menyampaikan penghargaan tulus kepada Dewan Pengupahan dan semua stakeholder yang telah bekerja keras demi mencapainya,” ungkap Ning pada Kamis, 19 Desember 2024.
Menurutnya, Meskipun proses pengupahan telah mencapai keputusan yang disepakati, Ning mengakui bahwa ketidakpuasan adalah hal yang wajar dalam setiap proses tersebut. Baik serikat pekerja maupun pengusaha, keduanya mungkin merasa tidak sepenuhnya puas dengan hasilnya. Untuk pengusaha, kenaikan biaya upah, meskipun sedikit, dapat mempengaruhi daya saing perusahaan. Sementara itu, bagi serikat pekerja, kenaikan tersebut masih dianggap kurang signifikan.
Namun, Ning menambahkan bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat, yang senafas dengan kebijakan Presiden untuk menyelamatkan sektor padat karya, memberikan angin segar bagi pengusaha. Terutama di tengah tekanan ekonomi yang berat, di mana penurunan penjualan domestik dan ekspor menjadi masalah yang semakin mendalam.
“Keputusan ini memberikan jalan tengah yang memungkinkan pengusaha tetap menjalankan operasional tanpa harus terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Ning.
Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi beban pengusaha yang sedang menghadapi pilihan sulit antara mempertahankan usaha atau melakukan PHK massal. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan perusahaan bisa terus beroperasi, tanpa mengurangi jumlah tenaga kerja.
Ning Wahyu juga mengajak seluruh elemen di Jawa Barat – pengusaha, serikat pekerja, pemerintah, masyarakat luas, dan media – untuk terus bersinergi dan berkolaborasi demi mewujudkan Jawa Barat yang lebih maju. Dengan kerjasama yang solid, lebih banyak lapangan kerja bisa tercipta, daya saing bisa ditingkatkan, dan Jawa Barat bisa menjadi provinsi terdepan dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
“Mari kita wujudkan Jabar Hebat, Jabar Maju, Jabar Terbaik. Dengan semangat kebersamaan, kita optimis mampu menghadapi tantangan global dan bersama-sama mencapai Indonesia Emas 2045,” tutup Ning
Dengan langkah strategis dan sinergi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah, Jawa Barat semakin dekat dengan masa depan yang cerah dan penuh peluang. Jabar Hebat, Jabar Maju, Jabar Terbaik ***
Editor : Caca Cariwan
Sumber Berita : Siaran pers