BANDUNG – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jawa Barat mengikuti Webinar Nasional yang digelar secara virtual pada Kamis (30/1/2025). Webinar ini membahas sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diikuti oleh seluruh pegawai Kemenkum Jabar di bawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar.
Kegiatan ini dipusatkan di Kampus Politeknik Pengayoman dan diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum RI.
Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan dan pembaruan yang dibawa oleh KUHP baru. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik, implementasi KUHP baru dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai narasumber utama, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiareij, memaparkan tema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru”. Dalam pemaparannya, Wamenkum RI menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan yang dibawa oleh KUHP baru, terutama dalam perubahan paradigma dari sistem retributif menuju restoratif.
Menurutnya, KUHP baru tidak hanya berfokus pada penghukuman melalui penjara, tetapi lebih mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dengan memperhatikan kearifan lokal dan penyelesaian konflik yang lebih damai.
“KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini. Ke depan, Indonesia akan mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang lebih berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar Prof. Eddy dengan tegas.
Webinar ini juga menjadi wadah diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Banyak pertanyaan yang diajukan terkait implementasi praktis dari KUHP baru, yang menandakan antusiasme peserta dalam menggali lebih dalam tentang perubahan signifikan dalam sistem peradilan Indonesia.
Asep Sutandar, Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman para pegawai Kemenkum mengenai perubahan yang berlaku dalam sistem hukum pidana Indonesia. “Kami berharap dengan mengikuti webinar ini, seluruh peserta dapat mengaplikasikan pemahaman yang lebih baik dalam menjalankan tugas sebagai aparatur hukum,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Kemenkum Jabar berkomitmen untuk mendukung transformasi hukum di Indonesia agar lebih adil, progresif, dan sesuai dengan perkembangan zaman***