Logo BeritaKini
Breakingnews
Kantor Pertanahan Kota Bandung dan PPAT Perkuat Pelayanan Peralihan Hak 10 Hari
METROPOLITAN

Kantor Pertanahan Kota Bandung dan PPAT Perkuat Pelayanan Peralihan Hak 10 Hari

person

REPORTER

Caca Cariwan

Editor

Tim MetroJabar

Kamis, 17 September 2026 | 14:20 WIB

BANDUNG, METROJABAR | Kantor Pertanahan Kota Bandung memperkuat sinergi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bandung dalam mendukung implementasi pelayanan peralihan hak sertipikat dengan target penyelesaian 10 hari.


Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Sinergi Kebijakan 10 Hari Pelayanan Peralihan Hak Sertipikat sebagai bagian dari pelaksanaan Kegiatan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Kegiatan berlangsung di Hotel Luminor Bandung, Rabu (16/9/2026), dan diikuti jajaran Kantor Pertanahan Kota Bandung serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bandung.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri Natamenggala, S.H., M.H., dalam kegiatan tersebut.


Hasan Basri Natamenggala hadir untuk memberikan sambutan dan pengarahan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi.

Sosialisasi digelar untuk menyamakan pemahaman antara Kantor Pertanahan dan PPAT terkait mekanisme, tahapan, persyaratan, serta pembagian peran dalam pelaksanaan pelayanan peralihan hak dengan target penyelesaian 10 hari.


Selain menyamakan pemahaman, forum tersebut menjadi ruang koordinasi untuk mengidentifikasi berbagai potensi kendala yang dapat memengaruhi proses pelayanan. Keselarasan sejak tahap awal diharapkan dapat mendukung kelancaran proses mulai dari penyampaian dokumen, pemeriksaan kelengkapan berkas, pemrosesan layanan hingga penyelesaian peralihan hak.


Koordinasi yang semakin kuat juga diharapkan dapat memperlancar komunikasi antara PPAT dan Kantor Pertanahan. Apabila ditemukan kekurangan dokumen maupun kendala dalam proses pelayanan, persoalan tersebut dapat segera dikomunikasikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Bandung dan PPAT Kota Bandung juga mendorong peningkatan ketepatan serta kelengkapan dokumen sejak awal proses. Hal tersebut dinilai penting agar pemeriksaan dan pengolahan berkas dapat berlangsung lebih optimal sekaligus mendukung pencapaian target pelayanan.


Implementasi PERINTIS 10 Hari tidak hanya membutuhkan kesiapan internal Kantor Pertanahan, tetapi juga keterlibatan dan koordinasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak. Karena itu, sinergi antara PPAT dan Kantor Pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan yang lebih terukur dan terintegrasi.


Dengan koordinasi yang semakin baik, proses pelayanan diharapkan dapat berjalan efektif dari hulu hingga hilir. Mulai dari kesiapan dokumen oleh pemohon melalui PPAT, penerimaan dan pemeriksaan berkas di Kantor Pertanahan, hingga penyelesaian layanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.


Kantor Pertanahan Kota Bandung menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan PPAT dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung transformasi pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, transparan, dan terukur.


Melalui PERINTIS 10 Hari, sinergi Kantor Pertanahan Kota Bandung bersama PPAT Kota Bandung diharapkan dapat semakin memperkuat ekosistem pelayanan pertanahan yang terintegrasi serta memberikan kepastian proses dan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat. ***

visibility Dilihat: 61 kali
Gabung Saluran WhatsApp Kami

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.