GARUT,METROJABAR.CO.ID - Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Garut diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pelajar. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sukawening dan videonya sempat beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar 53 detik yang beredar, terlihat seorang siswi mengenakan seragam putih-biru dan hijab menjadi sasaran kekerasan. Korban tampak beberapa kali ditampar dan dipukul oleh sejumlah orang secara bergantian.
Korban yang terlihat menangis juga diduga mendapat perlakuan verbal berupa cacian dari para pelaku.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adiputra membenarkan bahwa Satreskrim Polres Garut telah menerima laporan dari orang tua korban.
"Polres Garut melalui Satreskrim telah menerima laporannya. Dilaporkan oleh orang tua korban, korbannya N.A. Kemudian korbannya ada dua orang, dan temannya juga N.A. Jadi dua korban ini mendapatkan perlakuan luka-luka di beberapa bagian," ujar Niko. Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menelusuri identitas para pelaku.
Polisi juga menemukan adanya luka pada tubuh korban yang diduga akibat kekerasan. Selain kekerasan fisik, dugaan kekerasan verbal juga masih dalam proses penyelidikan.
"Kami akan coba lengkapi beberapa saksi, kami akan lakukan pemeriksaan dan juga akan mendatangi sekolah tersebut untuk bisa menindaklanjuti," katanya.
Niko mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah seluruh pelaku merupakan siswa dari sekolah yang sama dengan korban atau terdapat pihak dari sekolah lain maupun kakak kelas.
Terlebih, korban diketahui masih duduk di kelas 9 atau setara kelas 3 SMP.
"Kami akan coba cek lagi karena ini mungkin juga kita lihat ada beberapa yang dari luar sekolah atau mungkin dari kakak kelasnya. Karena korban ini kelas 9 atau kelas 3 SMP, bisa jadi dari sekolah lain atau apa. Pastinya kami akan coba telusuri terkait dengan calon-calon tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Ia memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun pihak yang terlibat dalam perkara ini masih berstatus pelajar.
Menurut Niko, korban maupun terduga pelaku sama-sama masih berstatus pelajar. Karena itu, apabila nantinya terdapat pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana, penanganannya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.
"Perlakuannya karena ada hukum acara anak yang berbeda dengan hukum acara yang berbeda. Tetapi tentunya dia tetap harus mendapatkan perlakuan khusus sebagai anak. Tetap harus menerima akibat daripada keputusan sesuai dengan pasal yang berlaku," ungkapnya.
Ia menegaskan, status sebagai anak tidak berarti membuat pelaku terbebas dari tanggung jawab hukum.
"Bukan berarti bebas, tapi tetap juga harus bertanggung jawab terhadap apa yang dia lakukan," tegas Niko.
Polres Garut saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi, motif, serta pihak-pihak yang terlibat dalam
dugaan pengeroyokan tersebut.***
Peringatan Hari Santri Nasional dan MTQ ke-48 Perkuat Nilai-Nilai Al-Quran
Lola Nelria Oktavia Realisasikan Aspirasi Petani, Traktor Roda Empat Diserahkan ke Kelompok Tani di Garut
T.I.M.C Resmi Aktif Kembali, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Karyawan
Ketua Tim 18 Jabar Sebut KDMP di Garut Siap Beroperasi
Polemik Capacity Building ke Jogja, Dinkes Garut Siap Jika Diperiksa Inspektorat
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!