Logo BeritaKini
Breakingnews
WN Rusia Diamankan Imigrasi Usai Rekam Aksi Demonstrasi KNPB di Wamena
NASIONAL

WN Rusia Diamankan Imigrasi Usai Rekam Aksi Demonstrasi KNPB di Wamena

person

REPORTER

Caca Cariwan

Editor

Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:22 WIB

JAKARTA, METROJABAR.CO.ID– Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) setelah terindikasi melakukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Visa Kunjungan Wisata yang dimilikinya.


AP diamankan setelah diketahui merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan, pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Rekaman tersebut disebut akan digunakan sebagai materi konten untuk akun media sosial miliknya, termasuk Instagram dan YouTube.


Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi wisatawan mancanegara, namun setiap orang asing tetap wajib mematuhi ketentuan hukum dan izin tinggal yang berlaku.


«“Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Hendarsam di Jakarta.»


Berdasarkan catatan keimigrasian, AP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.


Telah Sekitar 10 Kali Mengunjungi Papua


Hasil pemeriksaan menunjukkan perjalanan AP ke Papua bukan merupakan kunjungan pertamanya. Data keimigrasian mencatat AP telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua, dengan intensitas perjalanan yang meningkat sepanjang periode 2024 hingga 2026.


Kepada petugas, AP mengaku memiliki ketertarikan terhadap alam dan budaya Papua serta memiliki sejumlah kenalan lokal yang dikenalnya dari kunjungan sebelumnya.


Dalam perjalanan terakhirnya, AP mengaku semula berencana mengunjungi sejumlah wilayah di Papua, termasuk Korowai dan Wamena.


Namun, aktivitasnya di Wamena pada 15 Agustus menjadi perhatian petugas setelah AP mengakui berada di lokasi demonstrasi KNPB untuk mengambil foto dan video.


Dokumentasi tersebut kemudian direncanakan menjadi materi publikasi pada sejumlah akun media sosial miliknya.


Ditemukan Penawaran Kontrak Foto dan Video


Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik AP juga menemukan berkas yang berisi penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang ditujukan kepadanya. AP mengakui mengetahui adanya tawaran tersebut.


Temuan itu menjadi bagian dari pendalaman Imigrasi untuk mengetahui secara menyeluruh aktivitas AP selama berada di Indonesia.


Imigrasi kini menelusuri berbagai aspek, mulai dari riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi yang dikunjungi, hingga produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.


“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, seluruh aktivitas yang bersangkutan kami rekonstruksi dan cocokkan dengan izin tinggal yang dikantonginya,” kata Hendarsam.


Didalami Dugaan Pelanggaran UU Keimigrasian


Atas temuan tersebut, Imigrasi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangan.


Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, AP saat ini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi.


Proses pengembangan alat bukti serta koordinasi dengan sejumlah instansi terkait masih dilakukan untuk menentukan langkah penegakan hukum dan tindakan keimigrasian berikutnya.


Hendarsam menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing merupakan bagian dari tugas Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kepentingan nasional.


«“Imigrasi adalah penjaga pintu gerbang negara. Kami menyambut orang asing yang datang dengan tujuan baik dan menaati aturan, tetapi kami juga harus memastikan tidak ada izin tinggal yang digunakan untuk kegiatan yang merugikan kepentingan Indonesia,” tegasnya.***



visibility Dilihat: 129 kali
Gabung Saluran WhatsApp Kami

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.