Rugikan Negara, Jutaan Hektar Lahan Kelapa Sawit Ilegal Harus Ditertibkan

- Reporter

Jumat, 31 Januari 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (METROJABAR) – Hingga Januari 2025, tercatat masih ada 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektar (ha) yang belum mengajukan hak atas tanah (HAT).Angka itu diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid.

Nusron memastikan, penanganan terhadap 194 perusahaan ini akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.

“Seluas 1,081 juta (ha) ini sama sekali tidak daftar (HAT) dan bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit,” beber Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron mengatakan, 194 perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki niat baik untuk mengurus hak tanahnya. Ia menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.

Politikus Partai Golkar itu memastikan pemerintah tidak diam dengan akal-akalan perusahaan sawit dan memastikan akan mengambil tindakan tegas merespons pelanggaran tersebut.
“Ini kita tindak bagaimana pajaknya, bagaimana kemudian dia harus dendanya, apakah ini diambil alih negara, apakah mereka cukup didenda, kemudian dia dikasih hak untuk ngajuin HGU baru atau bagaimana,” tandasnya.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron Wahid.

Menteri Nusron memaparkan, hingga saat ini, tercatat sebanyak 537 perusahaan sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit. Rinciannya adalah 193 perusahaan telah menerbitkan HAT seluas 283.280,58 ha. Sementara 150 perusahaan lainnya sedang dalam proses identifikasi dengan luas lahan 1.144.427.

” Yang sudah proses pengajuan izin ke kami, kami batasi sampai tanggal 3 Desember, itu ada 150 perusahaan kemudian luasnya 1,144 juta hektar posisinya dalam proses identifikasi untuk kita cocokan apakah ini nabrak hutan apa tidak,” jelasnya.

Sementara itu dikutip dari perpustakaan kementerian LHK yang dirilis 11 Februari 2019 lalu, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Indah Fatinaware menilai, permasalah kelapa sawit ini harus dilihat secara utuh.

Menurut Indah, Pemerintah harus membaca dengan utuh laporan Badan Konservasi Dunia atau International Union for Conservation of Nature (IUCN) terkait studi kelapa sawit dan keanekaragaman hayati. Meski laporan itu menyebut sawit sebagai minyak yang amat efisien lahan daripada jenis minyak nabati lain, namun dampak perluasan sawit membawa 193 spesies pada daftar merah IUCN akibat deforestasi di hutan tropis.

Terkait hal itu, pengambil kebijakan diminta memakai laporan tersebut untuk mengevaluasi tata kelola sawit dan penegakan hukum atas kebun-kebun sawit ilegal yang memakai areal hutan serta mengancam keberadaan masyarakat lokal atau adat.

Akibat dari ekspansi perkebunan dan pabrik kelapa sawit itu, ada dua dampak yang dirasakan, yaitu dampak langsung dan dampak tidak langsung. Dampak negatif langsung dari perkebunan kelapa sawit skala besar khususnya ekologi, ekonomi, sosial, budaya, konflik lahan dan sumber daya agraria, pencemaran lingkungan, pemanasan global, kerentanan pangan, pencemaran air, tanah dan udara.

Melihat situasi yang terjadi saat ini, Kemenko Perekonomian didorong harus mempertimbangkan keseluruhan rekomendasi IUCN secara serius dan segera menerapkannya. Itu terkait Uni Eropa dan pasar ekspor besar lain yang berencana tak menerima minyak sawit dari Indonesia.
Di dalam negeri, pemerintah kini gencar mempromosikan penggunaan bahan bakar nabati dari minyak sawit dalam bauran energi 20 persen hingga direncanakan 50 persen. Itu berisiko meningkatkan deforestasi hingga mencapai titik tinggi seperti tahun- tahun sebelumnya.

Dalam situs IUCN, 26 Juni 2018, yang ditulis Satuan Tugas Minyak Sawit (IUCN) sebagai tanggapan resolusi 2016 yang diadopsi pemerintah dan anggota nonpemerintah IUCN, merekomendasikan agar kebijakan pemerintah melindungi hutan di negara-negara penghasil minyak sawit serta minyak lain. Pemerintah diminta membatasi permintaan minyak sawit nonpangan.

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Muhammad Teguh Surya mengakui, Indonesia punya kebijakan perbaikan tata kelola hutan, seperti moratorium penerbitan izin baru, moratorium sawit, dan restorasi gambut. Namun, penerapan kebijakan itu harus diperkuat karena meloloskan area hutan yang baik untuk ekspansi perkebunan sawit, seperti pelepasan hutan di Sulawesi Tengah baru-baru ini.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Selamatkan Bandung Zoo, Firman Manan: Pemkot Harus Bentuk Tim Transisi
Adab Budaya Sunda Ciptakan Harmoni Sosial
KDM Buka Pendidikan Karakter Gapura Panca Waluya Angkatan Keenam
Perkuat Kolaborasi, Lapas Kuningan Jajaki Kerja Sama dengan Polisi Militer
Jabar Siap Bebaskan Lahan Untuk Bangun Koperasi Merah Putih
KDM Komitmen Hadirkan Akses Listrik untuk Seluruh Warga Jabar Tahun Depan
KDM Tekankan Pentingnya Kejujuran dan Integritas dalam Diri Pengurus Koperasi
KDM Ajak UPI Bangkitkan Spirit Bumi Siliwangi untuk Bangun Peradaban Masa Depan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Pemdaprov Jabar Pilih Instrumen Terbaik untuk Simpan Kas Daerah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Niat Mediasi Masalah Penagihan Utang Secara Damai,Lima Orang Warga Justru Jadi Tersangka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Respons Pemangkasan TKD, KDM Bakal Atur Waktu Kerja Pegawai

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Peduli Anak Yatim,PT Satu Atap Nawasena Berikan Santunan Kepada Panti Asuhan

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Aplikasi “Nyari Gawe” Jabar Dilirik Sejumlah Provinsi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Samsat Kota Tasikmalaya Yana Suristriawan Raih Penghargaan Bergengsi dari Wali Kota, ini harapannya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Puluhan Ribu Orang Telah Melamar Kerja Lewat Aplikasi “Nyari Gawe”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Wagub Jabar Tegaskan Komitmen Pemdaprov Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Uncategorized

Pemdaprov Jabar Pilih Instrumen Terbaik untuk Simpan Kas Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 09:19 WIB