BANDUNG, METROJABAR.CO.ID– Sebuah langkah strategis untuk mendorong kemajuan UMKM dan industri kreatif di Jawa Barat dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat. Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga dalam Memperkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank untuk Mendukung Pembiayaan Industri Kreatif di Jawa Barat”, Kemenkum Jabar bersama Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad) memformulasikan konsep Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan bank.
Kegiatan yang digelar di Aula Soepomo, Kanwil Kemenkum Jabar, Kamis (23/10/2025), menghadirkan lebih dari 50 peserta dari berbagai lembaga penting seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Disparbud Jabar, akademisi Unpad, Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), serta praktisi notaris dan mahasiswa Magister Kenotariatan Unpad.
Dorong Transformasi Kekayaan Intelektual Jadi Aset Bernilai Ekonomi
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan bahwa sudah saatnya Kekayaan Intelektual tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan dapat dimanfaatkan sebagai aset bernilai ekonomi yang mendukung pertumbuhan usaha masyarakat.
“Kami ingin sertifikat KI tidak lagi hanya dipajang di dinding atau berdebu di lemari. Sertifikat KI harus bisa ‘sekolah di bank’, menjadi instrumen pembiayaan bagi pelaku industri kreatif dan UMKM,” ujar Asep Sutandar.
Asep menambahkan, Kemenkumham Jabar siap menjadi “jembatan sinergi” antara pemerintah, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat kreatif untuk menciptakan ekosistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang inklusif dan berkelanjutan.
Hadirkan Pemangku Kepentingan Kunci Bahas Regulasi dan Implementasi
FGD ini digagas sebagai upaya konkret menjembatani kesenjangan regulasi dalam implementasi KI sebagai agunan bank. Meski PP Nomor 24 Tahun 2022 dan POJK Nomor 19 Tahun 2025 telah memberi landasan hukum, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012 masih menjadi kendala karena belum memasukkan KI sebagai bentuk agunan yang diakui oleh perbankan.

Sejumlah narasumber penting turut memberikan perspektif strategis, di antaranya:
Andrieansjah, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – membahas “Kebijakan Nasional dan Urgensi Pengembangan KI sebagai Agunan Bank”;
Perwakilan Bank Indonesia Jabar – mengulas “Tantangan dan Perspektif Regulasi PBI 14/15/PBI/2012”;
OJK Jabar – memaparkan “Implementasi POJK No. 19/2025”;
Disparbud Jabar – menjelaskan “Implementasi Permenkraf Nomor 6 Tahun 2025”;
serta akademisi dan praktisi IKANO Unpad, yang membahas “Transformasi Digital Pendaftaran dan Komersialisasi KI” serta peran notaris dalam proses legalitasnya.
Rumuskan Rekomendasi Kebijakan untuk Ekosistem Pembiayaan Kreatif
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br. Pandia dalam laporannya menyebutkan bahwa tujuan akhir FGD ini adalah membangun kesamaan persepsi antarinstansi dan melahirkan rekomendasi kebijakan konkret, terutama terkait revisi PBI agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi kreatif.
“Melalui forum ini, diharapkan lahir formulasi yang memperkuat kolaborasi antara dunia perbankan dan pelaku industri kreatif. Kekayaan intelektual harus diakui sebagai aset nyata yang dapat membuka akses pembiayaan lebih luas bagi UMKM,” ujar Hemawati.
Diskusi yang dipandu oleh tim IKANO Unpad berlangsung dinamis dan partisipatif, menghasilkan sejumlah gagasan strategis yang akan ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi resmi kepada kementerian dan lembaga terkait.
Kemenkum Jabar Tegaskan Komitmen Dukung Ekonomi Inovatif
Dengan terlaksananya FGD ini, Kemenkumham Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem pembiayaan berbasis inovasi dan kreativitas. Skema KI sebagai agunan diharapkan mampu menjadi terobosan baru bagi pelaku usaha kreatif dan UMKM untuk memperoleh akses modal, sekaligus memperkuat posisi Jawa Barat sebagai pusat ekonomi kreatif nasional.
“Kreativitas adalah kekuatan ekonomi masa depan. Dengan dukungan hukum dan regulasi yang tepat, aset intelektual dapat menjadi kunci bagi kemandirian ekonomi bangsa,” tutup Asep Sutandar ***