GARUT,METROJABAR.CO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Garut, Putri Tantia, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut segera menindaklanjuti kebijakan Bupati terkait penonaktifan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan.
Menurutnya, langkah cepat diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Sekarang muncul persepsi publik bahwa korwil sudah dibubarkan, padahal dasar hukumnya masih ada. Jangan sampai para korwil terombang-ambing oleh wacana,” kata Putri, Sabtu (13/9/2025).
Ia menegaskan, jika Bupati benar-benar ingin membubarkan korwil, maka Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2018 harus dicabut lebih dulu. Namun, jika hanya evaluasi pejabat korwil, Disdik cukup mengeluarkan SK pembebastugasan.
“Jadi Kadisdik harus segera ambil langkah tegas. Ini penting untuk memberi kepastian hukum,” ujarnya.
Putri juga menyoroti luasnya wilayah Kabupaten Garut dengan jumlah satuan pendidikan yang besar, mulai dari TK, SD hingga SMP. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan opsi alternatif agar layanan pendidikan tidak terganggu.
“Korwil itu hanya tugas tambahan bagi PNS, bukan jabatan struktural. Maka wajar kalau Bupati melakukan evaluasi,” tandasnya.***
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Lipsus Prima Ramadhan