BANDUNG – Saung Angklung Udjo, ikon kebudayaan dan edukasi di Kota Bandung, kembali menarik perhatian dengan inisiatif baru yang bertujuan mengembangkan kawasan wisata ini sebagai pusat kekayaan intelektual (KI). Pada Selasa, 13 Januari 2025, tim dari Kemenkum Jawa Barat melakukan koordinasi dan inventarisasi untuk mengoptimalkan potensi kawasan ini sebagai wisata berbasis KI.
Saung Angklung Udjo, yang dikenal sebagai tempat pelestarian dan pengembangan seni angklung serta budaya Sunda, menerima kunjungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, bersama tim, untuk melakukan identifikasi produk dan jasa yang berpotensi mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI yang bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan bagi kawasan wisata berbasis KI.
“Saung Angklung Udjo bukan hanya tempat berwisata, tetapi juga sarana pendidikan budaya. Kami ingin memastikan karya-karya seni dan inovasi yang ada di sini terlindungi melalui hak kekayaan intelektual,” ujar Hemawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar.
Taufik Hidayat Udjo, pengelola Saung Angklung Udjo, menyambut positif langkah ini. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari Kemenkum Jabar. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap karya-karya kami, kami berharap bisa lebih mengembangkan potensi budaya angklung yang mendunia ini,” tambahnya.

Menurutnya, Saung Angklung Udjo sendiri telah memiliki sejumlah hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar, antara lain di bidang Merek Dagang, Desain Industri, Hak Cipta, dan Kekayaan Intelektual Komunal. Angklung, yang diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada 2010, juga telah menjadi bagian dari identitas budaya Indonesia yang terus dijaga dan dikembangkan.
Melalui langkah ini, diharapkan Saung Angklung Udjo semakin diperkuat sebagai destinasi wisata yang tidak hanya melestarikan kebudayaan, tetapi juga memberi kontribusi pada pengembangan ekonomi kreatif.
“Dengan perlindungan KI, kami percaya kawasan ini bisa lebih berkembang, menarik lebih banyak pengunjung, dan memperkuat daya saing produk-produk budaya kami,” tutup Hemawati***