BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jawa Barat menggencarkan koordinasi dan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kota Bandung, sebuah langkah strategis dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya lokal.
Kota Bandung, yang dikenal sebagai kota kreatif, menyimpan berbagai produk budaya yang memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai KIK, mulai dari seni, tradisi, hingga kuliner khas yang menjadi identitas kota ini.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Ery Kurniawan, beserta tim, disambut dengan hangat oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, serta jajaran terkait, Kamis,16 Januari 2025.
Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk mengidentifikasi berbagai potensi KIK yang dimiliki oleh Kota Bandung dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk perlindungannya.
Ery Kurniawan menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dan stakeholder terkait dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual komunal.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong percepatan pengajuan dan perlindungan KIK agar budaya tradisional tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Diskusi pun berlanjut dengan pemaparan dari Sekretaris Disbudpar Kota Bandung, yang mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami betul mengenai KIK. Menurutnya, Kota Bandung memiliki berbagai ekspresi budaya tradisional yang sangat potensial untuk didaftarkan sebagai KIK, seperti tarian tradisional dan makanan khas yang telah menjadi bagian dari identitas kota ini.
Sekdisbudpar berharap agar Kanwil Kemenkum dapat lebih sering melakukan sosialisasi terkait KIK kepada masyarakat dan komunitas-komunitas budaya di Bandung. Ia juga berharap agar kolaborasi ini dapat memperluas cakupan perlindungan, tidak hanya untuk KIK, tetapi juga untuk kekayaan intelektual lainnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat identitas budaya Bandung melalui mekanisme KIK. Dengan sinergi antara Kanwil Kemenkum, Disbudpar Kota Bandung, dan komunitas budaya, Kota Bandung diharapkan dapat memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sebagai aset strategis untuk pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif **”