BANDUNG – Kementerian Hukum Jawa Barat berkomitmen untuk menjadikan Saung Angklung Udjo (SAU) sebagai kawasan wisata berbasis kekayaan intelektual (KI).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Jabar, Ery Kurniawan, bersama tim, melakukan inventarisasi dan koordinasi terkait kekayaan intelektual komunal di kawasan wisata yang terkenal dengan seni angklungnya ini pada Kamis, 16 Januari 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mensukseskan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI pada tahun 2025.
Dalam kunjungan ini, Ery Kurniawan disambut hangat oleh pihak manajemen Saung Angklung Udjo, yang siap mendukung langkah ini. Tujuan dari kedatangan tim Kemenkum Jabar adalah untuk melanjutkan kesepakatan bersama antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar dengan pimpinan PT Saung Angklung Udjo untuk mengakui kawasan tersebut sebagai kawasan wisata berbasis KI.
Selain melakukan inventarisasi kekayaan intelektual yang telah terdaftar di DJKI, seperti merek barang/jasa dan desain industri, tim juga mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal yang ada di Saung Angklung Udjo. Salah satunya adalah seni angklung, yang akan segera didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK). Pencatatan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan Saung Angklung Udjo sebagai kawasan wisata berbasis KI.
Pada kesempatan ini, Ery Kurniawan juga memberikan sosialisasi mengenai kekayaan intelektual komunal serta mendampingi pihak manajemen dalam pengisian formulir pencatatan KIK. Hal ini bertujuan agar keunikan seni angklung dapat diakui secara hukum dan terlindungi.
Dengan langkah strategis ini, Saung Angklung Udjo tidak hanya semakin dikenal sebagai pusat kebudayaan, tetapi juga sebagai kawasan wisata yang mengedepankan perlindungan kekayaan intelektual, menjadikannya lebih menarik di mata wisatawan lokal maupun internasional ***