GARUT,METROJABAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam kasus keracunan massal akibat menu yang ada dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Rabu (01/10/2025).
Pasca keracunan MBG yang dialami 131 siswa dari 4 sekolah yakni SMPN 1 Kadungora, SMP PGRI Kadungora, SDN 3 Talaga Sari dan SMA An-Nisa Kadungora.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin mengatakan, setelah melakukan rapat. Pihaknya mengerluarkan kebijakan penetapan KLB keracunan MBG.
“Ketika keracunan lebih dari dua orang itu bisa ditetapkan status KLB, tadi malam saya rapat dekang sekda, kadinkes kita putuskan bahwa garut KLB,”ujarnya kepada awak media Rabu (01/10/2025).
Syakur menjelaskan, pihaknya mendorong agar SPPG berkomunikasi dengan dinas kesehatan Kabupaten Garut, untuk lebih intens terkait keamanan makanan.
“Terkait status KLB saya akan mengecek lagi, karena ada periode nya. Biaya pasien kalau KLB ditangani oleh Biaya Tak Terduga oleh pemerintah,”ungkapnya.
Dia pun mengintruksikan seluruh kepala desa, kecamatan maupun TNI dan Polri untuk menelusuri warganya yang mengkonsumsi mbg bergejala keracunan agar segera ditangani secara medis.
Hingga saat ini korban masih dalam proses perawatan, baik di Puskesmas Kadungora, Puskesmas Leles dan yang di rujuk ke Rumah Sakit Guntur Kabupateb Garut.***
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Lipsus