BANDUNG,METROJABAR.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan penegak hukum dalam hal ini institusi Kejaksaaan.
Hal tersebut dikatakan pengamat dan Akademisi Universitas Pasundan Fahmy Iss Wahyudy.
Menurutnya disamping keterbatasan wewenang Pemkot Bandung, masalah lahan juga telah terjadi dalam durasi panjang, sehingga membutuhkan penanganan yang serius.
“Mengingat, bahwa di samping keterbatasan wewenang yang dimiliki oleh Pemerintah Kota, masalah terkait lahan seluas belasan hektar tersebut telah terjadi dalam durasi yang cukup panjang, sehingga membutuhkan penanganan yang komperhensif sekaligus presisi,” ujarnya.
Penyelesaian masalah idealnya harus juga berpijak pada data dan kajian resmi dari lembaga-lembaga yang berwenang tersebut.
“Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini tentu memiliki kepentingan, selain pengelolaan terhadap aset strategis tersebut, hal lain yang mendesak diantaranya adalah memastikan agar para pekerja yang mayoritasnya adalah warga kota Bandung bisa kembali beraktivitas seperti sediakala, selain itu, prioritas lain tentu saja agar warga dapat kembali menikmati wahana rekreasi yang terletak di jantung kota tersebut,” katanya.
“Sejauh ini, keputusan Pemkot merekomendasikan penutupan sementara operasional Bandung Zoo nampaknya berpijak pada Permen LHK Nomor 22 tahun 2019 tentang lembaga konservasi. Di mana seluruh pemegang izin Lembaga Konservasi berkewajiban untuk melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan pengunjung,”sambungnya.
Terdapat dugaan, bahwa langkah Pemkot merupakan upaya preventif agar benturan yang diklaim sebagai konflik internal yayasan pada beberapa bulan lalu tersebut tidak berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengunjung.
“Di sisi lain, masyarakat Bandung tentu berharap bahwa polemik terkait Bandung Zoo tersebut tidak berlarut-larut, mengingat bahwa selain menjadi wahana yang sangat mudah diakses, objek wisata tersebut juga memiliki sejarah panjang yang terekam dalam memori warga secara lintas generasi,”urainya.
Meskipun demikian, ke depannya, sebelum memutuskan untuk kembali membuka segel Bandung Zoo. Seluruh institusi terkait perlu memastikan bahwa pihak yang memiliki syarat legal-formal terhadap penggunaan lahan berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah yang menjadi warisan budaya warga Kota Bandung tersebut,”tandasnya.***
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Rilis