UMSK 2026 Dinilai Cacat Hukum, Buruh Jawa Barat Siap Gugat Gubernur dan Mogok Daerah

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMSK 2026 dinilai cacat hukum, buruh Jawa Barat siap gugat Gubernur dan mogok daerah.

UMSK 2026 dinilai cacat hukum, buruh Jawa Barat siap gugat Gubernur dan mogok daerah.

BANDUNG,METROJABAR.CO.ID-Ketegangan hubungan industrial di Jawa Barat memanas. Gabungan serikat buruh secara terbuka menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang mereka nilai cacat hukum, menabrak aturan pengupahan, dan mengabaikan suara buruh.

Ketua Perda KSPI sekaligus Koordinator Gabungan SPSB Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“UMSK itu produk kabupaten/kota yang sudah final. Gubernur hanya menetapkan, bukan mengubah substansi. Faktanya, rekomendasi daerah diabaikan dan Dewan Pengupahan Provinsi tidak dilibatkan sama sekali,” kata Dadan dalam jumpa pers di Bandung.

Meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merevisi Surat Keputusan UMSK—dari 49 menjadi 122 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)—Dadan menilai revisi tersebut tidak menyentuh akar persoalan. Dari total sekitar 386–389 KBLI sektor, ratusan lainnya tetap tidak masuk dalam penetapan.

“Kami tidak pernah diajak dialog secara formal. Tidak ada komunikasi, padahal buruh adalah pihak yang paling terdampak langsung,” ujarnya.

Menurut Dadan, sikap Pemprov Jawa Barat kontras dengan Provinsi Banten yang menetapkan UMSK sesuai rekomendasi daerah tanpa pengurangan nilai maupun cakupan KBLI.

“Ini bukan soal menolak kebijakan, tapi soal menegakkan aturan yang sudah jelas,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Agus Koswara, Ketua PD FSPKEP SPSI Jawa Barat. Ia menyebut terdapat dua pelanggaran utama dalam penetapan UMSK 2026, yakni penurunan nilai upah sektoral dan pemangkasan jumlah KBLI dari hasil rekomendasi kabupaten/kota.

“Tidak satu pun serikat buruh di Jawa Barat menerima keputusan ini. Prosesnya jelas bertentangan dengan PP 49 Tahun 2025,” kata Agus.

Agus juga menanggapi alasan pemerintah provinsi yang mengaitkan kebijakan UMSK dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kekhawatiran investor hengkang. Menurutnya, argumen tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan.

“Kalau ada potensi PHK atau persoalan investasi, seharusnya disiapkan mekanisme kebijakan lain, bukan dengan mengorbankan hak normatif pekerja,” ujarnya.

Sebagai bentuk perlawanan, gabungan serikat buruh memastikan akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 18 Februari 2026, disertai aksi massa besar saat pendaftaran gugatan. Selain jalur hukum, opsi mogok daerah secara terencana juga disiapkan apabila Gubernur Jawa Barat tidak merevisi SK UMSK sesuai rekomendasi asli bupati dan wali kota, baik dari sisi nilai upah maupun cakupan KBLI.***

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Kusmayadi

Editor : Agus Kusmayadi

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Pegadaian Luncurkan Program Peduli Desa di Pasirnanjung, Dorong Ekonomi dan Wisata Lokal Sumedang
Evakuasi Selesai, Jalur Kereta Maswati- Sasaksaat Kembali Dapat Dilalui
Daop 2 Bandung Pastikan Penumpang dan Crew KA Ciremai Selamat Paska Tertahan Longsor di Petak Maswati
KA Ciremai Tertahan Longsor di Petak Jalan Maswati – Sasaksaat, KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf dan Kerahkan Tim Tanggap Darurat
Lewat Program Peduli-Dhuafa 2026, Pegadaian Jabar Bantu Puluhan Panti Sosial
KDM Sebut WFH di Pemprov Jabar Berjalan Efektif
Humaira Zahrotun Noor Pantau Arus Mudik Nagreg, Dorong Posko Dishub Sekaligus Jadi Penggerak UMKM
IJTI Korda Bandung Bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Bagikan Takjil dan Sembako di Jalur Nagreg

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:21 WIB

Pegadaian Luncurkan Program Peduli Desa di Pasirnanjung, Dorong Ekonomi dan Wisata Lokal Sumedang

Kamis, 2 April 2026 - 09:20 WIB

Evakuasi Selesai, Jalur Kereta Maswati- Sasaksaat Kembali Dapat Dilalui

Rabu, 1 April 2026 - 20:49 WIB

Daop 2 Bandung Pastikan Penumpang dan Crew KA Ciremai Selamat Paska Tertahan Longsor di Petak Maswati

Rabu, 1 April 2026 - 17:58 WIB

KA Ciremai Tertahan Longsor di Petak Jalan Maswati – Sasaksaat, KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf dan Kerahkan Tim Tanggap Darurat

Rabu, 1 April 2026 - 16:22 WIB

Lewat Program Peduli-Dhuafa 2026, Pegadaian Jabar Bantu Puluhan Panti Sosial

Berita Terbaru

Rumah kediaman Wakil DPRD Jabar,Ono Surono di kawasan Kel. Gumuruh,Kec.Batununggal,Kota Bandung.

Uncategorized

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:06 WIB