BANDUNG,METROJABAR.CO.ID-Tim kuasa hukum Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih menggelar konferensi pers di Bandung, Senin (9/2/2026), terkait polemik pengosongan rumah di Jl. Golf Island Kav. 9 Nomor 1 RDP, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimeunyan, Kabupaten Bandung.
Konferensi pers bertema “Menegakkan Marwah Hukum: Melawan Tindakan Sewenang-wenang dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan” ini menghadirkan empat kuasa hukum sebagai narasumber, yakni: Alres Ronaldy, S.H., Renaldi Manalu, S.H., Augusto Rening, S.H., dan Davi Helkiah, S.H.
Dalam keterangannya, Alres Ronaldy, S.H. menegaskan bahwa tindakan pengosongan yang terjadi pada 12 Desember 2025 diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Tidak ada amar putusan yang menyatakan rumah tersebut dirampas untuk negara. Tidak ada perintah pengosongan, dan tidak ada penetapan eksekusi dari pengadilan,” ujarnya.
Polemik kembali mengemuka setelah pemberitaan pada 5 Februari 2026 yang menyebut rumah tersebut tidak lagi menjadi hak Lusiana Mulianingsih.Kuasa hukum Renaldi Manalu menilai pemberitaan tersebut bersumber dari keterangan sepihak PT EMKA Beschlagteile Pacific dan keliru menafsirkan amar putusan pidana.
Menurut Renaldi, frasa “dikembalikan” dalam putusan pidana bersifat administratif terhadap barang bukti dan tidak dapat dimaknai sebagai perampasan atau pengalihan hak kepemilikan.
Kuasa hukum Augusto Rening menegaskan bahwa Lusiana Mulianingsih tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2014. Sertifikat tersebut diterbitkan secara sah oleh kantor pertanahan dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan maupun dialihkan.
“Objek tersebut tidak pernah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan tidak pernah dirampas untuk negara dalam amar putusan,” katanya.
Terkait peristiwa pengosongan pada 12 Desember 2025, tim kuasa hukum menyebut adanya dugaan masuk pekarangan tanpa izin, intimidasi, pengrusakan properti, serta dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Perkara dugaan kekerasan terhadap anak saat ini sedang diproses oleh Polda Jawa Barat.
Tim kuasa hukum menyatakan telah menempuh sejumlah laporan pidana, termasuk dugaan penganiayaan, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, penyerobotan, pengrusakan, dan pencurian.
Selain itu, langkah hukum juga akan ditempuh terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan menyangkut prinsip due process of law dan perlindungan hak milik warga negara yang dijamin konstitusi.***
Penulis : Agus Kusmayadi
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Liputan












