JAKARTA, METROJABAR | PT Pegadaian menjadi tempat peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Acara peluncuran yang berlangsung di Ballroom Pegadaian Tower ini menjadi momentum penting dalam memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia.
Fatwa tersebut hadir sebagai respons terhadap perkembangan pasar emas modern serta kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Landasan hukumnya merujuk pada Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bulion yang membuka peluang bagi penyelenggaraan usaha bulion berbasis prinsip syariah.
Dengan hadirnya fatwa ini, posisi PT Pegadaian semakin diperkuat sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan layanan Bank Emas.
Penerbitan fatwa tersebut dinilai sangat penting mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai bagi masyarakat. Data industri menunjukkan bahwa kepemilikan emas masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Apabila dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi ini dapat menjadi sumber kekuatan modal domestik yang sangat besar.
Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI juga melakukan kunjungan langsung ke fasilitas pengolahan emas guna memastikan keberadaan fisik emas serta mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan prinsip syariah, khususnya pada produk emas digital.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, M. Cholil Nafis, menjelaskan bahwa transformasi emas dari sekadar aset simpanan menjadi instrumen investasi strategis dapat mendorong penguatan ekonomi umat.
Menurutnya, DSN-MUI berupaya menyediakan “rel syariah” agar potensi besar emas di Indonesia dapat berkembang menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi. Ia berharap masyarakat tidak hanya menyimpan emas sebagai aset pasif, tetapi juga menjadikannya investasi yang produktif dan memberi manfaat bagi perekonomian nasional.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik peluncuran fatwa tersebut. Ia menilai fatwa ini memberikan landasan yang lebih jelas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian.
Damar menjelaskan bahwa Pegadaian telah menjalankan bisnis emas sesuai prinsip syariah, di mana setiap gram emas yang ditransaksikan—baik melalui program Cicil Emas maupun Tabungan Emas—didukung oleh emas fisik dengan rasio satu banding satu. Saldo emas nasabah juga dapat dicetak menjadi emas fisik dan diambil melalui ATM Emas maupun di seluruh outlet Pegadaian.
Di tingkat regional, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat di Jawa Barat. Menurutnya, karakter masyarakat Jawa Barat yang religius membuat kepastian aspek syariah menjadi faktor penting dalam memilih layanan keuangan.
Ia menilai hadirnya Fatwa DSN-MUI No.166 menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum Islam dalam investasi emas. Pihaknya juga berkomitmen untuk menyosialisasikan fatwa tersebut secara luas agar masyarakat semakin yakin bahwa layanan Bank Emas Pegadaian tidak hanya aman secara regulasi negara, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah.
Lebih lanjut, Eko optimistis bahwa keberadaan fatwa ini akan meningkatkan minat masyarakat Jawa Barat untuk memanfaatkan emas sebagai instrumen lindung nilai sekaligus modal produktif. Ia mengajak masyarakat untuk beralih dari kebiasaan menyimpan emas di rumah menuju investasi yang lebih produktif melalui layanan Pegadaian.
Fatwa No.166 tersebut juga menjelaskan empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehkan, yaitu:
- Simpanan Emas menggunakan akad Qardh, Mudharabah, atau akad lain yang sesuai.
- Pembiayaan Emas menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar.
- Perdagangan Emas menggunakan akad Bai’ Al Murabahah atau Bai’ Al Musya’.
- Penitipan Emas menggunakan akad Ijarah atau Wadi’ah.
- Salah satu konsep penting yang diatur dalam fatwa tersebut adalah Emas Musya’, yaitu kepemilikan emas secara kolektif yang tetap menjamin transparansi dan kejelasan kepemilikan pada produk emas digital. Dengan mekanisme ini, meskipun emas disimpan secara kolektif di dalam brankas (vault), hak kepemilikan nasabah tetap jelas dan terjamin.
Kehadiran Fatwa No.166 diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia agar semakin inklusif, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus menempatkan emas sebagai salah satu pilar penting dalam mendukung kedaulatan ekonomi nasional. ***












