Kejari Bandung Resmi Tetapkan Erwin Walikota Bandung Sebagai Tersangka Korupsi

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri kota Bandung,Irfan Wibowo Saat memberikan keterangan Pers di Kejari Bandung,pada Rabu (10/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri kota Bandung,Irfan Wibowo Saat memberikan keterangan Pers di Kejari Bandung,pada Rabu (10/12/2025).

BANDUNG,METROJABAR.CO.ID-Wakil Wali Kota Bandung, Erwin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bandung. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung irfan Wibowo, Rabu (10/11/2025).

Selain, Erwin, Kejari Bandung juga menetapkan orang terdekat Wali Kota Bandung yaitu Rendiana Awangga alias Awang yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bandung aktif, sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah meningkatkan status penyidikan umum ke khusus. Menetapkan dua tersangka, yaitu sodara E, Wakil Wali kota Bandung aktif sebagai tersangka,” ujar Irfan.

“Kedua sodara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka, tanggal 9 Desember 2025,” katanya.

Kedua ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi meminta paket pekerjaan barang dan jasa untuk menguntungkan salah satu pihak tertentu yang juga terafiliasi dengan dirinya. Awang dan Erwin dikenakan Pasal 12 e, UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan korupsi, junto uu nomor 20 tahun 2001.

“Adapun yang bersangkutan. Diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” kata Irfan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka,namun kedua tersangka ini belum ditahan,pihak Kejari bandung masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri.***

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Kusmayadi

Editor : Liputan

Berita Terkait

Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita atas Insiden Operasional di Bekasi dan Permohonan Maaf Sejumlah Perjalanan KA Terdampak
Insiden Tabrakan KA di Bekasi, Dua Perjalanan Kereta Menuju Bandung Dibatalkan
Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Siap Dibangun di Jawa Barat Mulai Juni 2026
RSHS Dilaporkan ke Polda Jabar Terkait Kasus Bayi Nyaris Tertukar
Kuasa Hukum Nina Sebut Belum ada Kesepakatan Damai Antara RSHS dengan Ibu Bayi dan Meminta Tes DNA
Anggaran Tablet BGN 508,4 Miliar Disorot, Kang Joker: Potensi Pemborosan di Tengah Krisis Gizi
LSM PMPRI Nilai Pengadaan Kaus Kaki 6,9 Miliar di BGN Melukai Rasa Keadilan Rakyat
LSM PMPRI Soroti Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional Badan Gizi Nasional Senilai Rp1 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:50 WIB

Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita atas Insiden Operasional di Bekasi dan Permohonan Maaf Sejumlah Perjalanan KA Terdampak

Selasa, 28 April 2026 - 08:55 WIB

Insiden Tabrakan KA di Bekasi, Dua Perjalanan Kereta Menuju Bandung Dibatalkan

Rabu, 22 April 2026 - 09:54 WIB

Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Siap Dibangun di Jawa Barat Mulai Juni 2026

Jumat, 17 April 2026 - 20:41 WIB

RSHS Dilaporkan ke Polda Jabar Terkait Kasus Bayi Nyaris Tertukar

Senin, 13 April 2026 - 11:51 WIB

Kuasa Hukum Nina Sebut Belum ada Kesepakatan Damai Antara RSHS dengan Ibu Bayi dan Meminta Tes DNA

Berita Terbaru