BANDUNG – Upaya untuk menyelaraskan kebijakan daerah terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat, dengan menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis siang, 23 Januari 2025, ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom di Ruang Ismail Saleh.
Rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, bersama tim Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 3, yang melibatkan Yayan A.S., Nevrina H., Agus S.M., Bekti C., dan Piyathida.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Bapemperda DPRD Kabupaten Purwakarta, anggota Bapemperda, serta pejabat terkait seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Funna menyampaikan pentingnya harmonisasi Raperda untuk menyelaraskan dan menyamakan pemahaman dalam perumusan norma peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pada pembahasan pertama, Funna memberikan beberapa catatan mengenai Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah. Ia mengingatkan bahwa istilah “implementasi hasil” yang digunakan dalam nama raperda perlu disesuaikan dengan substansi yang lebih luas, yaitu penyelenggaraan inovasi daerah secara umum.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya kajian lebih lanjut terhadap ketentuan dalam Pasal 5 huruf b terkait apakah peningkatan produk bisa dimasukkan dalam konteks pemerintahan daerah.
Raperda kedua yang dibahas adalah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Funna memberikan catatan penting tentang kesesuaian rumusan nama dan substansi materi yang perlu mencakup kata “fasilitasi”, sesuai dengan Permendagri 12 Tahun 2019. Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian produk hukum yang lebih rendah, agar sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku.
Pada akhir rapat, Funna mengharapkan agar seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembahasan dua Raperda ini. Ia juga mengingatkan untuk mengkaji ulang beberapa hal terkait inovasi yang telah disampaikan sebelumnya.
“Terima kasih banyak atas perhatian dan konsentrasi yang telah diberikan dalam kegiatan hari ini,” pungkasnya.
Dengan adanya rapat harmonisasi ini, diharapkan kedua Raperda dapat disempurnakan sebelum ditetapkan, guna mendukung kemajuan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta ***