Selama Tahun 2024 Bea Cukai Bandung Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 7,6 Milyar

- Reporter

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung,Budi Santoso.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung,Budi Santoso.

Kota Bandung (METROJABAR) -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung selama tahun 2024 telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung Budi Santoso mengatakan pada kinerja pengawasan, pihaknya telah melakukan penindakan atau pencegahan, terdiri dari hasil tembakau 2.295 kali, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 112 kali, narkotika psikotropika dan prekusor sebanyak 13 kali, serta fasilitas kawasan berikat 4 kali.

Adapun data barang hasil penindakan atau pencegahan, total perkiraan nilai barang hasil penindakan dalam periode 2024 adalah Rp 17,1 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar.

“Total rokok ilegal yang dilakukan tindakan sepanjang 2024 sekitar Rp 12,6 miliar nilainya. Potensi kerugian negara dari cukai yang tak dibayar Rp 6,8 miliar. Kemudian ada rokok elektrik dan minuman alkohol yang berhasil ditindak Rp 1,7 miliar dan kerugian Rp 533 juta,”jelas Budi di Bandung Rabu, (17/12/2024).

Ia juga menambahkan, pihaknya terus melakukan penindakan dan pencegahan penyebarluasan rokok ilegal.

“Bicara pidana tentu ada pasal yang dilanggar dan ada kesengajaannya, misal rokok dijual di warung ada pita cukainya dan setelah diselidiki pita cukainya palsu. Maka, kami tak bisa langsung katakan warung itu melanggar. Beda jika sudah tak ada pita cukainya itu sudah pasti melanggar dan tak bisa alasan tidak tahu,” kata Budi.

Adapun sanksinya, kata Budi, tertuang di pasal 54 UU cukai dan pasal 56 UU cukai. Jika pita cukai palsu ada di pasal 55 UU cukai. Selama ini, lanjutnya, setiap kali melakukan razia banyak ditemukan rokok ilegal yang jumlahnya Rp 12,6 miliar. Ada penyelesaiannya dengan denda, ada dengan pidana, dan ultimum remedium (sebenarnya pidana tapi sampai pengadilan bisa bayar tiga kali lipat nilai cukai yang harus dibayarkan).

“Tantangan kami saat ini bagaimana menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, jika pasarnya diisi rokok ilegal, maka potensi penerimaan cukai akan menurun. Lalu, di Bandung raya kami meyakini tak ada produsen pabrik rokok, dan yang ada rokok elektrik,” ucapnya seraya menjanjikan akan terus tindak lanjuti setiap laporan adanya rokok ilegal atau rokok elektrik tak bercukai.

Selain itu juga Budi mengungkapkan,
periode Januari hingga Desember 2024 telah merealisasikan capaian kinerja, yakni kinerja penerimaan dengan target penerimaan Rp 236,5 miliar. Realisasi penerimaan Rp 252,4 miliar per 30 November 2024 tercapai 106,75 persen dari target tahunan di mana capaian ini, terdiri dari penerimaan kepabeanan Rp 42,6 miliar dan penerimaan cukai Rp 209,8 miliar.

“Walau di wilayah kerja kami tak ada pelabuhan namun kami memiliki target penerimaan dari kepabeanan dan industri. Tahun 2024 sudah tercapai target baik kepabeanan maupun cukai,” kata Budi Santoso.

Tak hanya itu, Budi pun mengaku sepanjang tahun ini senantiasa terus melakukan kegiatan sosial dan membantu pelaku UMKM, termasuk menghadirkan festival UMKM yang di dalamnya merupakan pelaku UMKM binaan Bea Cukai Bandung.

“Kami tak lupa peduli lingkungan, semisal adanya kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.*

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Sumber Berita : Rilis

Berita Terkait

Berkinerja Tinggi, Pemprov Jabar Berhasil Turunkan Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran
Megawati Perintahkan PDI Perjuangan Jabar Turun Tangan Selamatkan Satwa Bandung Zoo
Ramadan 2026 di Lapas Sukamiskin Bandung Hadirkan Pembinaan Spiritual yang Humanis dan Menyentuh
Akhiri Safari Ramadhan,Kakanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Layanan Ibadah dan Keamanan Berjalan lancar
Jawa Barat Jadi Titik Strategis Mudik 2026, Kementerian HAM Lakukan Pengamatan Layanan Publik
Semangat Ramadhan, Universitas Teknologi Nusantara Gelar Kegiatan Berbagi
Jurnalis Hukum Bandung: Restorative Justice di KUHP Baru Perlu Pengawasan Ketat Media
KDM Pesan Segera Atasi Banjir Bekasi

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 07:30 WIB

Megawati Perintahkan PDI Perjuangan Jabar Turun Tangan Selamatkan Satwa Bandung Zoo

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:35 WIB

Ramadan 2026 di Lapas Sukamiskin Bandung Hadirkan Pembinaan Spiritual yang Humanis dan Menyentuh

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:05 WIB

Akhiri Safari Ramadhan,Kakanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Layanan Ibadah dan Keamanan Berjalan lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:02 WIB

Jawa Barat Jadi Titik Strategis Mudik 2026, Kementerian HAM Lakukan Pengamatan Layanan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:57 WIB

Semangat Ramadhan, Universitas Teknologi Nusantara Gelar Kegiatan Berbagi

Berita Terbaru

Rumah kediaman Wakil DPRD Jabar,Ono Surono di kawasan Kel. Gumuruh,Kec.Batununggal,Kota Bandung.

Uncategorized

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:06 WIB