BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) turut serta dalam rapat evaluasi dampak program Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 20 Januari 2025, diikuti oleh 33 Kantor Wilayah Kemenkum, Biro Hukum Provinsi, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah berjalan sejak 1993 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Namun, dalam rapat kali ini, fokus utama adalah mengevaluasi dampak nyata dari keberadaan program tersebut terhadap masyarakat dan pemerintah daerah selama lebih dari dua dekade.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk melihat sejauh mana program Desa/Kelurahan Sadar Hukum memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Program ini tidak hanya sekadar meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Ke depan, kami juga berencana membentuk Pos Bantuan Hukum di Desa sebagai langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Hukum untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, memperkuat pemahaman mereka tentang hak-hak hukum, dan memastikan keadilan dapat dijangkau di seluruh pelosok tanah air.
Selama rapat, BPHN menampung berbagai aspirasi dan masukan dari seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham dan instansi terkait, sebagai bahan evaluasi untuk pengembangan program yang lebih efektif di masa depan.
“Melalui evaluasi ini, kami berharap dapat mengidentifikasi tantangan yang ada, serta merumuskan langkah-langkah konkret untuk menjadikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Asep Sutandar, Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, yang turut berpartisipasi dalam diskusi tersebut.
Langkah ini diharapkan akan memperkuat fondasi hukum masyarakat Indonesia dan menciptakan kesadaran hukum yang lebih tinggi, sehingga masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menghadapi permasalahan hukum yang mereka hadapi sehari-hari.
Evaluasi ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa program Desa/Kelurahan Sadar Hukum terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.