BANDUNG – Sebanyak 8 orang Notaris Pengganti resmi dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kakanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, pada Jumat, 24 Januari 2024. Pelantikan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Jabar ini bertujuan untuk memastikan pelayanan hukum yang terus berjalan dengan lancar di wilayah tersebut.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut sejumlah pejabat penting, di antaranya Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, serta Kadiv PP dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia. Sebagai saksi pelantikan, hadir pula Kabid Yan KI, Ery Kurniawan, dan Kabid Yan AHU, Ave Maria.
Asep Sutandar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Notaris Pengganti memiliki peran yang sangat vital dalam dunia hukum, mengingat posisi mereka sebagai pejabat publik yang menyelenggarakan perikatan keperdataan bagi masyarakat.
Ia mengingatkan agar para notaris yang dilantik menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas mereka, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
“Saudara/i yang dilantik hari ini harus senantiasa menjaga kejujuran dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas, karena itu adalah dasar dari jabatan Notaris maupun Notaris Pengganti,” ujar Asep Sutandar.
Perlu diketahui, Notaris Pengganti hanya dapat melaksanakan tugas dan membuat akta resmi setelah pelantikan dan selama periode cuti yang disetujui dalam Surat Penetapan Majelis Pengawas Daerah Notaris. Mereka bertugas menggantikan Notaris yang sedang menjalani cuti dengan kewenangan yang terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Asep Sutandar juga menegaskan pentingnya hubungan berkelanjutan antara Notaris Pengganti dan Kantor Wilayah, yang tidak hanya berlaku saat pelantikan atau ketika ada laporan masyarakat, tetapi juga dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai bagian dari pelayanan hukum yang transparan dan terpercaya.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan hukum di Jawa Barat, memastikan keberlanjutan tugas notaris, dan mendukung terciptanya keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat ***