BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar mengenai tata cara pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Jabar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, membuka rapat dengan menjelaskan pentingnya harmonisasi peraturan.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengimplementasikan norma dalam peraturan daerah sehingga dapat diterapkan secara efektif,” ungkap Funna.
Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah pembahasan Raperwal Kota Banjar terkait pengaturan tata cara pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak ini, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, merupakan jenis pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak. Di Kota Banjar, pengaturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota***