Petugas Ditressiber Polda Jabar Bongkar Agensi Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

- Reporter

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol. Resa Ramadiansahah saat Konferensi pers di Mapolda Jabar,Kamis (6/02/2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol. Resa Ramadiansahah saat Konferensi pers di Mapolda Jabar,Kamis (6/02/2025).

BANDUNG, METROJABAR.CO.ID-Sebanyak tujuh orang pelaku agensi pornografi, ditangkap Direktorat Siber Polda Jawa Barat. Para pelaku yang sebagian besar perempuan ini, menyediakan jasa pornografi melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol. Resa Ramadiansahah menjelaskan, para pelaku ditangkap di wilayah Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kasus agensi pofnografi ini terungkap pada 27 Februari 2025. Saat itu personel Subdit 3 Ditsiber, Polda Jawa Barat tengah melakukan patroli dan mengendus adanya praktik tersebut.

“Ditemukan adanya kegiatan berkaitan dengan tindak pidana asusila atau pornografi dengan menggunakan aplikasi. Selanjutnya, petugas juga melakukan penyelidikan,” kata Jules, di Mapolda Jawa Barat Kamis, (6/3/2925).

Setelah mengumpulkan informasi, tim Siber Polda Jawa Barat pun mencari lokasi agensi tersebut. Akhirnya petugas menemukan lokasi agensi tersebut. Saat melakukan pemeriksaan di kantor agensi, petugas pun menemukan adanya aktivitas pornografi. Sejumlah perempuan tanpa busana, tengah melakukan siaran secara daring di aplikasi Honey.

“Di kantor agensi tersebut ditemukan adanya aktivitas tindak-tindakan asusila atau pornografi dengan menggunakan ITE,” ungkapnya.

Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadiansah mengatakan, pihaknya juga telah menangkap 5 orang wanita lainnya yang berperan sebagai talent atau host di aplikasi berbayar tersebut. kelima orang wanita berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR,memperlihatkan bagian tubuh kepada para pengguna atau user.

“Dalam video call tersebut para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini, memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya.Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user,” kata Resza.

Dia mengatakan, para talent atau host tersebut diwajibkan memenuhi target pendapatan sesuai yang telah ditentukan oleh agensi. Apabila tidak sesuai target, kemudian para host tersebut diberikan sanksi denda.

“Rata-rata pendapatannya per-minggu baik talent maupun pengurus itu rp1,5 juta sampai dengan 2,5 juta setengah per-minggu.Tapi tergantung ada yang dapat target ada yang tidak. Untuk merekrut host, untuk ketertarikan mungkin dari mulut ke mulut dan melihat promosi dari instagram dan promosi streming itu juga melalui media sosial instagram,” jelas dia.

Resza menambahkan, aplikasi streaming berbayar Hani tersebut merupakan media komunikasi,namun hal tersebut telah disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana asusila atau pornografi.

“Jadi ini aplikasi biasa aplikasi komunikasi biasa seperti yang lain mungkin teman-teman ada yang tau seperti bigo, tantan, dan sebagainya cuma ini disalahgunakan untuk melakukan pornografi yang sifatnya dikoordinir oleh agensi tersebut,” ucap dia.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi yaitu 14 unit handphone, 12 akun aplikasi honey, 2 benda rekening koran, dan uang tunai Rp250.000. Polisi juga telah memeriksa 9 orang saksi dalam kasus ini.

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.***

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung
Berkinerja Tinggi, Pemprov Jabar Berhasil Turunkan Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran
Megawati Perintahkan PDI Perjuangan Jabar Turun Tangan Selamatkan Satwa Bandung Zoo
Ramadan 2026 di Lapas Sukamiskin Bandung Hadirkan Pembinaan Spiritual yang Humanis dan Menyentuh
Akhiri Safari Ramadhan,Kakanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Layanan Ibadah dan Keamanan Berjalan lancar
Jawa Barat Jadi Titik Strategis Mudik 2026, Kementerian HAM Lakukan Pengamatan Layanan Publik
Semangat Ramadhan, Universitas Teknologi Nusantara Gelar Kegiatan Berbagi
Jurnalis Hukum Bandung: Restorative Justice di KUHP Baru Perlu Pengawasan Ketat Media

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:06 WIB

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Senin, 30 Maret 2026 - 07:30 WIB

Megawati Perintahkan PDI Perjuangan Jabar Turun Tangan Selamatkan Satwa Bandung Zoo

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:35 WIB

Ramadan 2026 di Lapas Sukamiskin Bandung Hadirkan Pembinaan Spiritual yang Humanis dan Menyentuh

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:05 WIB

Akhiri Safari Ramadhan,Kakanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Layanan Ibadah dan Keamanan Berjalan lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:02 WIB

Jawa Barat Jadi Titik Strategis Mudik 2026, Kementerian HAM Lakukan Pengamatan Layanan Publik

Berita Terbaru

Rumah kediaman Wakil DPRD Jabar,Ono Surono di kawasan Kel. Gumuruh,Kec.Batununggal,Kota Bandung.

Uncategorized

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:06 WIB