BANDUNG,METROJABAR.CO.ID-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, kembali mengamankan sebanyak 6 pelaku sindikat penjualan bayi internasional.
Selain mengamankan para pelaku, Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan dua bayi yang siap diberangkatkan ke Singapura.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, para 6 pelaku diamankan di wilayah Pontianak dan Kubu raya, Kalimantan Barat.
“Kita amankan dua orang bayi yang akan diadopsi, Kemudian kita juga mengamankan 6 orang tersangka dengan inisial TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML,”ujarnya kepada awak media di Mapolda Jawa Barat. Selasa, (29/07/2025) malam.
Surawan menjelaskan, yang dilakukan penahan sementara 4 orang pelaku. 2 pelaku lainnya tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi hamil.
“Empat orang tersangka dibawa ke sini untuk melakukan penahanan, Yang dua lagi tidak kita lakukan penahanan karena memang kondisinya hamil,”ungkapnya.
“Kita juga mengamankan sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ada paspor bayi, paspor orang tua palsu, kemudian sejumlah dokumen akta notaris yang itu merupakan dokumen adopsi daripada bayi-bayi yang sudah dibawa ke Singapura,”tuturnya.
Surawan menambahkan, para pelaku yang diamankan memiliki peran sebagai pengasuh bayi dan orang tua palsu.
“Keenamnya itu merupakan pengasuh dan juga mereka pernah mengantar sebagai orang tua palsu ke Singapura, bayi-bayi yang diadopsi di sana,”jelasnya.
Untuk kedua bayi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung. Terkait kondisi bayi.
Jumlah pelaku sindikat penjualan bayi internasional yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Jawa Barat, sebanyak 20 tersangka. 2 diantaranya masih status DPO.
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Liputan