Jakarta, METROJABAR | Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) kembali menorehkan prestasi membanggakan pada peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini. Dalam ajang Virtual Expo SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2025 yang digelar oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), KemenHAM RI berhasil meraih Juara I Kategori Booth Terfavorit (Swargaloka Metaverse Pengadaan).
Penghargaan tersebut diumumkan pada acara puncak yang berlangsung di Aula Agus Rahardjo I, Kantor LKPP RI, Jakarta, Selasa (28/10). Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP RI, Dwi Wahyuni Kartianingsih, kepada Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas KemenHAM RI, Pungka M. Sinaga, yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) KemenHAM RI.
Booth virtual KemenHAM RI dinilai sebagai yang paling menarik dan interaktif, serta berhasil menarik minat pengunjung selama expo berlangsung dari 7 hingga 28 Oktober 2025. Dalam kompetisi tersebut, UKPBJ KemenHAM RI bersaing ketat dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain, di antaranya Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta unit kerja di lingkungan LKPP RI.
Berdasarkan hasil akhir, UKPBJ KemenHAM RI berhasil meraih posisi Juara I, disusul oleh UKPBJ Kementerian Keuangan sebagai Juara II, dan UKPBJ Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Juara III. Capaian ini menjadi bukti nyata kompetensi UKPBJ KemenHAM RI dalam berinovasi, bersaing secara profesional, serta berkontribusi aktif dalam mendukung tata kelola pengadaan pemerintah yang transparan, efisien, dan berdaya saing tinggi.
Selain prestasi tersebut, UKPBJ KemenHAM RI juga terus berkomitmen mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa. Penggunaan produk impor hanya dilakukan apabila PDN tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi kebutuhan, sesuai dengan mekanisme persetujuan dari Menteri, Kepala Lembaga, atau pejabat berwenang.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya penguatan ekonomi nasional melalui optimalisasi penggunaan produk dalam negeri.
Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran KemenHAM RI untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat peran dalam ekosistem pengadaan yang berintegritas dan berkelanjutan. ***












