Gubernur Jabar dan Kejati Jabar Sepakat Terapkan Hukuman Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana di Bawah Lima Tahun

- Reporter

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BEKASI,METROJABAR.CO.ID-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana. Penandatangan dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi- menyatakan, hukuman bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun sebaiknya tidak lagi dilakukan dengan pemenjaraan. Hal itu sejalan dengan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Sebagai pengganti hukuman penjara, pelaku tindak pidana melakukan pekerjaan sosial, seperti membersihkan bantaran sungai, merapikan jalan yang ditumbuhi rumput liar, hingga memperbaiki drainase yang tersumbat.

Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya humanis, tetapi juga mengefisienkan keuangan negara dan dapat memberdayakan masyarakat.

“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan. Ketika orang berada di penjara, negara harus menanggung makan, minum, dan tenaga pengawas, tetapi produktivitasnya rendah. Kalau mereka bekerja sosial, selain mengurangi beban negara, juga melahirkan produktivitas,” ujar KDM.

Menurut KDM, hukuman sosial bermanfaat bagi masyarakat karena pelaku tindak pidana tetap bisa menafkahi keluarga sehingga tidak menciptakan kemiskinan baru.

“Ketika seseorang dipenjara karena kasus ringan, keluarga sering kali ikut menanggung penderitaan. Istrinya harus nengok ke penjara, ongkosnya pinjam dulu. Anak tidak dinafkahi. Kalau dengan kerja sosial, keluarganya tetap bisa hidup layak, APBN efisien, dan produktivitas meningkat,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep N. Mulyana menyatakan, Jawa Barat menjadi pionir penerapan sanksi sosial di Indonesia menjelang pemberlakuan KUHP baru.

“Ini adalah pendekatan baru dalam KUHP, di mana pelaku tindak pidana dapat dijatuhi sanksi kerja sosial, bukan hukuman penjara,” kata Asep.

Asep menjelaskan, hukuman sosial hanya diberlakukan bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Bentuk sanksinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta profil pelaku.

“Kerja sosial itu tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama pelaku. Kami akan sesuaikan dengan kondisi lokal, misalnya membantu dinas perhubungan, pekerjaan lapangan, atau kegiatan sosial di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk mantan pelaku pidana, Kejaksaan menyiapkan program “Berdaya dan Berkarya”. Program tersebut membantu mantan pelaku pidana memperoleh keterampilan baru setelah menjalani sanksi sosial. Dengan begitu, proses reintegrasi sosial lebih cepat.

“Tujuannya agar setelah kembali ke masyarakat, mereka punya modal dan keterampilan. Bisa jadi pengusaha sepatu,laundry, atau usaha kecil lain sesuai minat dan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Dalam acara tersebut, penandatanganan nota kesepahaman juga dilaksanakan antara kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat dan para bupati serta wali kota se-Jawa Barat.***

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Sumber Berita : Humas Jabar

Berita Terkait

Berkinerja Tinggi, Pemprov Jabar Berhasil Turunkan Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran
Megawati Perintahkan PDI Perjuangan Jabar Turun Tangan Selamatkan Satwa Bandung Zoo
Ramadan 2026 di Lapas Sukamiskin Bandung Hadirkan Pembinaan Spiritual yang Humanis dan Menyentuh
Akhiri Safari Ramadhan,Kakanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Layanan Ibadah dan Keamanan Berjalan lancar
Jawa Barat Jadi Titik Strategis Mudik 2026, Kementerian HAM Lakukan Pengamatan Layanan Publik
Semangat Ramadhan, Universitas Teknologi Nusantara Gelar Kegiatan Berbagi
Jurnalis Hukum Bandung: Restorative Justice di KUHP Baru Perlu Pengawasan Ketat Media
KDM Pesan Segera Atasi Banjir Bekasi

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 07:30 WIB

Megawati Perintahkan PDI Perjuangan Jabar Turun Tangan Selamatkan Satwa Bandung Zoo

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:35 WIB

Ramadan 2026 di Lapas Sukamiskin Bandung Hadirkan Pembinaan Spiritual yang Humanis dan Menyentuh

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:05 WIB

Akhiri Safari Ramadhan,Kakanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Layanan Ibadah dan Keamanan Berjalan lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:02 WIB

Jawa Barat Jadi Titik Strategis Mudik 2026, Kementerian HAM Lakukan Pengamatan Layanan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:57 WIB

Semangat Ramadhan, Universitas Teknologi Nusantara Gelar Kegiatan Berbagi

Berita Terbaru

Rumah kediaman Wakil DPRD Jabar,Ono Surono di kawasan Kel. Gumuruh,Kec.Batununggal,Kota Bandung.

Uncategorized

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:06 WIB