KDM: Pidana Kerja Sosial Ringankan Beban Negara

- Reporter

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BEKASI,METROJABAR.CO.ID-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Menurut KDM, sapaan Dedi Mulyadi, penerapan pidana kerja sosial merupakan mimpinya yang terwujud.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemdaprov Jabar terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025). Kepala daerah di Jabar juga turut melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.

KDM menuturkan, pelaku pidana di bawah lima tahun tidak harus selalu mendapatkan hukuman penjara. Hukuman bagi pelaku pidana ringan, kata KDM, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan berbasis masyarakat.

KDM yakin, hukuman kerja sosial dapat mengubah pelaku pidana ke arah lebih baik dan produktif.

Selain itu, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat meringankan beban anggaran negara, terutama lapas. Dengan hukuman sosial, jumlah penghuni lapas akan berkurang sehingga mengurangi anggaran makan dan minum.

“Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, diberi minum, harus ada tenaga pendamping, pengawas, itu kan ada uang negara yang terserap, tetapi produktivitasnya rendah menurut saya. Ketika dia masuk dalam kategori hukuman menjadi pekerja sosial, maka ada produktivitas yang dilahirkan, bukan hanya mengurangi beban negara,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menuturkan, salah satu indikator pelaku pidana mendapatkan hukuman sosial yakni hukuman di bawah lima tahun. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Nanti pelaku tindak pidana itu akan diberikan semacam sanksi yang tidak masuk ke penjara. Ya, tadi melakukan pekerjaan sosial dengan masyarakat setempat,” ucap Asep.

Asep mengatakan, bentuk hukuman sosial kepada pelaku pidana ringan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Salah satu tujuannya agar hukuman sosial yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan pembangunan daerah.

“Kerja sosial itu juga kemudian tidak boleh mengganggu mata pencaharian pokok pelaku, tidak boleh kemudian juga mengurangi pelaku usaha mencari nafkahnya, nanti kita sesuaikan,” kata Asep.***

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Sumber Berita : Humas Jabar

Berita Terkait

Berkinerja Tinggi, Pemprov Jabar Berhasil Turunkan Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran
Megawati Perintahkan PDI Perjuangan Jabar Turun Tangan Selamatkan Satwa Bandung Zoo
Ramadan 2026 di Lapas Sukamiskin Bandung Hadirkan Pembinaan Spiritual yang Humanis dan Menyentuh
Akhiri Safari Ramadhan,Kakanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Layanan Ibadah dan Keamanan Berjalan lancar
Jawa Barat Jadi Titik Strategis Mudik 2026, Kementerian HAM Lakukan Pengamatan Layanan Publik
Semangat Ramadhan, Universitas Teknologi Nusantara Gelar Kegiatan Berbagi
Jurnalis Hukum Bandung: Restorative Justice di KUHP Baru Perlu Pengawasan Ketat Media
KDM Pesan Segera Atasi Banjir Bekasi

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 07:30 WIB

Megawati Perintahkan PDI Perjuangan Jabar Turun Tangan Selamatkan Satwa Bandung Zoo

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:35 WIB

Ramadan 2026 di Lapas Sukamiskin Bandung Hadirkan Pembinaan Spiritual yang Humanis dan Menyentuh

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:05 WIB

Akhiri Safari Ramadhan,Kakanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Layanan Ibadah dan Keamanan Berjalan lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:02 WIB

Jawa Barat Jadi Titik Strategis Mudik 2026, Kementerian HAM Lakukan Pengamatan Layanan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:57 WIB

Semangat Ramadhan, Universitas Teknologi Nusantara Gelar Kegiatan Berbagi

Berita Terbaru

Rumah kediaman Wakil DPRD Jabar,Ono Surono di kawasan Kel. Gumuruh,Kec.Batununggal,Kota Bandung.

Uncategorized

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:06 WIB