Kemenkum Jabar dan IKANO Unpad Gagas Skema Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Bank, Dukung Pembiayaan UMKM dan Industri Kreatif

- Reporter

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, METROJABAR.CO.ID– Sebuah langkah strategis untuk mendorong kemajuan UMKM dan industri kreatif di Jawa Barat dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat. Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga dalam Memperkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank untuk Mendukung Pembiayaan Industri Kreatif di Jawa Barat”, Kemenkum Jabar bersama Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad) memformulasikan konsep Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan bank.

Kegiatan yang digelar di Aula Soepomo, Kanwil Kemenkum Jabar, Kamis (23/10/2025), menghadirkan lebih dari 50 peserta dari berbagai lembaga penting seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Disparbud Jabar, akademisi Unpad, Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), serta praktisi notaris dan mahasiswa Magister Kenotariatan Unpad.

Dorong Transformasi Kekayaan Intelektual Jadi Aset Bernilai Ekonomi

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan bahwa sudah saatnya Kekayaan Intelektual tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan dapat dimanfaatkan sebagai aset bernilai ekonomi yang mendukung pertumbuhan usaha masyarakat.

“Kami ingin sertifikat KI tidak lagi hanya dipajang di dinding atau berdebu di lemari. Sertifikat KI harus bisa ‘sekolah di bank’, menjadi instrumen pembiayaan bagi pelaku industri kreatif dan UMKM,” ujar Asep Sutandar.

Asep menambahkan, Kemenkumham Jabar siap menjadi “jembatan sinergi” antara pemerintah, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat kreatif untuk menciptakan ekosistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang inklusif dan berkelanjutan.

Hadirkan Pemangku Kepentingan Kunci Bahas Regulasi dan Implementasi

FGD ini digagas sebagai upaya konkret menjembatani kesenjangan regulasi dalam implementasi KI sebagai agunan bank. Meski PP Nomor 24 Tahun 2022 dan POJK Nomor 19 Tahun 2025 telah memberi landasan hukum, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012 masih menjadi kendala karena belum memasukkan KI sebagai bentuk agunan yang diakui oleh perbankan.

Asep Sutandar, Kakanwil Kemenkum Jabar
Asep Sutandar, Kakanwil Kemenkum Jabar

Sejumlah narasumber penting turut memberikan perspektif strategis, di antaranya:

Andrieansjah, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – membahas “Kebijakan Nasional dan Urgensi Pengembangan KI sebagai Agunan Bank”;

Perwakilan Bank Indonesia Jabar – mengulas “Tantangan dan Perspektif Regulasi PBI 14/15/PBI/2012”;

OJK Jabar – memaparkan “Implementasi POJK No. 19/2025”;

Disparbud Jabar – menjelaskan “Implementasi Permenkraf Nomor 6 Tahun 2025”;

serta akademisi dan praktisi IKANO Unpad, yang membahas “Transformasi Digital Pendaftaran dan Komersialisasi KI” serta peran notaris dalam proses legalitasnya.

Rumuskan Rekomendasi Kebijakan untuk Ekosistem Pembiayaan Kreatif

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br. Pandia dalam laporannya menyebutkan bahwa tujuan akhir FGD ini adalah membangun kesamaan persepsi antarinstansi dan melahirkan rekomendasi kebijakan konkret, terutama terkait revisi PBI agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi kreatif.

“Melalui forum ini, diharapkan lahir formulasi yang memperkuat kolaborasi antara dunia perbankan dan pelaku industri kreatif. Kekayaan intelektual harus diakui sebagai aset nyata yang dapat membuka akses pembiayaan lebih luas bagi UMKM,” ujar Hemawati.

Diskusi yang dipandu oleh tim IKANO Unpad berlangsung dinamis dan partisipatif, menghasilkan sejumlah gagasan strategis yang akan ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi resmi kepada kementerian dan lembaga terkait.

Kemenkum Jabar Tegaskan Komitmen Dukung Ekonomi Inovatif

Dengan terlaksananya FGD ini, Kemenkumham Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem pembiayaan berbasis inovasi dan kreativitas. Skema KI sebagai agunan diharapkan mampu menjadi terobosan baru bagi pelaku usaha kreatif dan UMKM untuk memperoleh akses modal, sekaligus memperkuat posisi Jawa Barat sebagai pusat ekonomi kreatif nasional.

“Kreativitas adalah kekuatan ekonomi masa depan. Dengan dukungan hukum dan regulasi yang tepat, aset intelektual dapat menjadi kunci bagi kemandirian ekonomi bangsa,” tutup Asep Sutandar ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengacara Sebut Ada Kejanggalan Atas Penggeledahan Rumah Ono Surono oleh KPK
KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung
Langkah Konkret Pemerintah Satu Bulan Pasca Bencana
Pemdaprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
Warga Binaan Lapas Sukamiskin Hasilkan Speedboat Fiberglass, Kalapas: Bukti Pembinaan Berbasis Kemandirian
Direktur IPRC Indra Purnama: Kasus Erwin-Rendiana Momentum Evaluasi Total Tata Kelola Pemkot Bandung
Kejari Bandung Resmi Tetapkan Erwin Walikota Bandung Sebagai Tersangka Korupsi
PLN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Direksi Turun Langsung ke Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:25 WIB

Pengacara Sebut Ada Kejanggalan Atas Penggeledahan Rumah Ono Surono oleh KPK

Rabu, 1 April 2026 - 21:06 WIB

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:35 WIB

Langkah Konkret Pemerintah Satu Bulan Pasca Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:03 WIB

Pemdaprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:20 WIB

Warga Binaan Lapas Sukamiskin Hasilkan Speedboat Fiberglass, Kalapas: Bukti Pembinaan Berbasis Kemandirian

Berita Terbaru

Rumah kediaman Wakil DPRD Jabar,Ono Surono di kawasan Kel. Gumuruh,Kec.Batununggal,Kota Bandung.

Uncategorized

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:06 WIB