BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pagi ini, Selasa (21/01/2025), menggelar pembahasan terkait tata kelola Barang Milik Negara (BMN) selama masa transisi, bekerja sama dengan Biro BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Rapat yang diadakan secara virtual melalui aplikasi Zoom ini membahas langkah-langkah strategis dalam penggunaan sementara BMN oleh kementerian dan lembaga lain dalam masa transisi.
Salah satu pokok bahasan utama adalah penggunaan sementara BMN oleh kementerian atau lembaga lain, seperti Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi, yang dapat memanfaatkan barang negara tersebut tanpa mengubah kepemilikan atau statusnya. Penggunaan sementara ini diberikan dengan jangka waktu hingga enam bulan, sampai proses audit BPK selesai pada Juni 2025.
“Perjanjian penggunaan sementara BMN ini akan menjadi dasar bagi kementerian atau lembaga pengguna sementara untuk mengajukan anggaran yang diperlukan, termasuk untuk pengamanan dan pemeliharaan barang yang digunakan,” ujar perwakilan dari Biro BMN dalam sesi pembahasan.
Dalam pembahasan ini, juga dijelaskan bahwa BMN yang dialihstatuskan, baik yang tercatat di Kementerian HAM maupun Kementerian Imigrasi, akan tetap dikelola oleh pengguna baru sesuai dengan tugas dan fungsi yang dijalankan. Alih status penggunaan BMN ini dilakukan setelah proses audit selesai dan mendapat persetujuan dari pengelola barang yang berwenang.
Proses alih status ini direncanakan berjalan lancar setelah selesainya proses audit BPK pada Juni 2025. Semua langkah ini diharapkan dapat memperlancar transisi pengelolaan BMN dan memastikan bahwa barang negara tetap digunakan secara optimal dan efisien selama masa transisi tersebut.
Rapat ini menjadi bagian penting dari upaya Kemenkumham untuk menjaga tata kelola BMN yang baik dan sesuai aturan, serta memastikan kelancaran tugas dan fungsi kementerian serta lembaga negara yang memanfaatkan BMN selama proses transisi berlangsung ***