GARUT,METROJABAR.CO.ID – Pembangunan Kantor Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menelan anggaran lebih dari Rp1,5 miliar dari APBD Kabupaten Garut, kini menuai sorotan publik. Pasalnya, pelaksana proyek diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan konstruksi.
Pantauan langsung di lapangan pada Selasa (9/9/2025) memperlihatkan sejumlah pekerja tengah beraktivitas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Mereka bekerja tanpa helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan kerja, mengingat lingkungan konstruksi memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja.
Proyek pembangunan kantor kecamatan tersebut dilaksanakan oleh CV SAR Perkasa dan mulai dikerjakan sejak 28 Juli 2025. Meski sudah berjalan lebih dari sebulan, indikasi kelalaian dalam penerapan standar keselamatan masih terlihat jelas di lapangan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya, penerapan K3 merupakan kewajiban setiap penyelenggara proyek. Hal ini tidak hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga bagian dari tanggung jawab hukum pelaksana terhadap pemerintah dan masyarakat.
Menurut Heri Sagi pengamat konstruksi, setiap kegiatan pembangunan wajib menyediakan APD lengkap, termasuk helm, sepatu safety, sarung tangan, serta perlengkapan lainnya. “Jika hal ini diabaikan, bukan hanya membahayakan nyawa pekerja, tapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana,” jelasnya.
Sementara Dendi, selaku pelaksana proyek, saat dikonfirmasi mengklaim bahwa seluruh peralatan K3 sebenarnya sudah tersedia.
“Semua alat ada lengkap,” ujarnya singkat.
Ia juga menambahkan, terkait material bangunan, pihaknya menggunakan semen merek Garuda dengan kemasan 40 kilogram. “Kalau soal semen, tidak ada standarisasi, asalkan jangan 20 kilogram,” tambahnya.
Namun, klaim tersebut dinilai kontradiktif dengan kenyataan di lapangan. Para pekerja yang terlihat bekerja tanpa APD menegaskan adanya ketidaktegasan dalam penerapan aturan K3. Hal ini menimbulkan tanda tanya, apakah peralatan benar-benar tersedia atau justru tidak digunakan secara disiplin.
Selain soal keselamatan kerja, penggunaan material juga menjadi perhatian. Semen Garuda dengan kemasan 40 kilogram disebut-sebut berada di bawah standar material yang umumnya digunakan dalam proyek pemerintahan. Sejumlah pihak menilai, kualitas material perlu diawasi lebih ketat untuk memastikan hasil pembangunan kantor kecamatan memiliki daya tahan jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, baik pengawas proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Garut, belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kelalaian penerapan K3 dan penggunaan material bangunan yang dipersoalkan.
Berharap, pemerintah daerah melalui instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi. Selain memastikan proyek sesuai spesifikasi, penerapan K3 juga menjadi hal mutlak agar tidak ada korban akibat kelalaian di lapangan.
Proyek pembangunan Kantor Kecamatan Kersamanah ini sejatinya diharapkan dapat memberikan fasilitas pelayanan publik yang lebih representatif. Namun, jika pelaksanaan proyek masih dibayangi praktik lalai terhadap keselamatan pekerja, harapan tersebut bisa tercoreng oleh persoalan mendasar yang seharusnya bisa diantisipasi sejak awal.***
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Lipsus Prima Ramadhan












