GARUT,METROJABAR.CO.ID – Aksi penculikan terhadap seorang remaja penjual cireng di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, berakhir dengan penangkapan empat pelaku. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil membekuk para pelaku hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa ini terjadi pada Senin sore (8/9/2025), menimpa seorang pemuda bernama Irpan (20). Saat itu ia tengah berjualan di pinggir Jalan Raya Cikajang, ketika tiba-tiba sebuah mobil Honda Mobilio hitam berhenti di dekatnya.
Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, menjelaskan bahwa seorang perempuan turun dari mobil berpura-pura membeli dagangan korban. Namun, secara mengejutkan tiga laki-laki keluar dan langsung menarik Irpan masuk ke dalam kendaraan.
Sejumlah warga yang berada di lokasi sempat berusaha mencegah aksi tersebut. Namun para pelaku dengan lantang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menyebut kasus itu sebagai urusan keluarga. Karena percaya, warga pun tidak melanjutkan perlawanan hingga korban berhasil dibawa kabur.
Laporan resmi dari keluarga korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut dibantu Tim Sancang dan Polsek Cikajang. Penyelidikan intensif dilakukan dengan menelusuri ciri kendaraan yang digunakan para pelaku.
Hasilnya, pada Selasa dini hari (9/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil menemukan keberadaan para pelaku. Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di depan Pusdik Pom Cimahi dan di sebuah kontrakan di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Empat pelaku yang diamankan berinisial, AH (27), AM (30), UU (40), IA (25)
Keempatnya merupakan warga Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Mereka kini telah dibawa ke Polsek Cikajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif penculikan diduga berkaitan dengan persoalan asmara. Salah satu pelaku merasa cemburu karena isu perselingkuhan yang melibatkan korban.
Sementara itu, korban Irpan berhasil ditemukan dalam keadaan selamat, namun masih harus menjalani perawatan medis di Bandung akibat kondisi fisik dan psikisnya yang terguncang.
“Kasus ini bisa cepat terungkap berkat sinergi antara Polres Garut, Polsek Cikajang, dan Resmob Polda Jabar. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta lainnya,” ujar Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku aparat tanpa menunjukkan identitas resmi.
Warga Cikajang mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dan aparat semakin meningkatkan patroli guna menjaga keamanan.
Kini, keempat pelaku dijerat pasal tentang penculikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.***
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Liputan












