Kuningan, METROJABAR | Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan melaksanakan razia kamar hunian warga binaan pada Senin sore (02/02/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB ini menyasar Kamar 20 dan 22 Blok I Bawah sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Razia dilaksanakan berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pengamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) dan diikuti oleh Kasubsi Poltatib, Kasubsi Bimkemaswat, Karupam, staf KPLP, serta anggota regu pengamanan Lapas Kelas IIA Kuningan.

Dalam penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, antara lain sendok besi, korek api gas, gunting kecil, cutter, sabuk, pecahan kaca, tambang kecil, pisau rakitan, jarum jahit, charger telepon genggam, headset, serta kabel listrik. Meski demikian, dari hasil razia tersebut tidak ditemukan adanya narkotika dan obat-obatan terlarang (nihil).
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Razia baik rutin maupun insidentil akan terus kami laksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga Lapas tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.
Secara keseluruhan, kegiatan razia kamar hunian warga binaan berjalan aman, lancar, dan tertib. Lapas Kelas IIA Kuningan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang serta mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal. ***












