JAKARTA, METROJABAR | PT Pegadaian turut menjadi bagian dari momentum penting peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Acara peluncuran yang digelar di Ballroom Pegadaian Tower pada Jumat (13/02) ini menandai babak baru dalam penguatan literasi, inklusi, dan kepastian hukum industri keuangan syariah nasional.
Fatwa tersebut hadir sebagai respons atas perkembangan pasar emas modern sekaligus kebutuhan regulasi syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Penerbitannya merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka peluang penyelenggaraan usaha bulion berbasis prinsip syariah.
Dengan terbitnya fatwa ini, posisi PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari OJK semakin kokoh dalam menjalankan layanan Bank Emas.
Urgensi fatwa ini dinilai sangat strategis, mengingat besarnya potensi emas masyarakat Indonesia yang diperkirakan mencapai 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui skema bulion syariah, potensi tersebut dapat menjadi sumber permodalan domestik yang signifikan. Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan peninjauan langsung ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik (wujud) serta mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan ketentuan syariah, termasuk pada produk emas digital.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menegaskan bahwa transformasi emas dari sekadar aset simpanan menjadi instrumen investasi produktif akan memperkuat kedaulatan ekonomi umat.
Ia menyampaikan bahwa DSN-MUI menyediakan “rel” syariah agar potensi emas nasional dapat dioptimalkan sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru, sehingga masyarakat tidak hanya menyimpan emas, tetapi juga memanfaatkannya secara produktif dan bernilai keberkahan bagi perekonomian bangsa.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan dukungan penuh atas peluncuran fatwa tersebut. Menurutnya, kehadiran fatwa memberikan landasan yang semakin jelas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian.
Ia menegaskan bahwa bisnis emas Pegadaian telah dijalankan sesuai prinsip syariah, di mana setiap gram emas yang ditransaksikan—baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas—didukung oleh fisik emas asli dengan rasio satu banding satu. Saldo emas nasabah bersifat nyata dan dapat dicetak fisiknya melalui ATM Emas maupun seluruh outlet Pegadaian.
Di tingkat regional, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mengintensifkan edukasi kepada masyarakat Jawa Barat. Mengingat karakter masyarakat yang religius, kepastian kesesuaian syariah menjadi faktor utama dalam menentukan pilihan layanan keuangan.
Ia menekankan bahwa Fatwa DSN-MUI No.166 menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Barat akan kepastian hukum Islam dalam investasi emas. Kanwil X Jawa Barat berkomitmen melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat semakin yakin bahwa layanan Bank Emas Pegadaian tidak hanya aman secara regulasi negara, tetapi juga memenuhi prinsip kepatuhan syariah (sharia compliance).
Dengan adanya fatwa ini, pihaknya optimistis minat masyarakat Jawa Barat untuk menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai sekaligus modal produktif akan meningkat signifikan. Emas dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi lokal apabila dikelola melalui skema yang produktif dan terstruktur.
Fatwa No.166 merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan, yaitu:
- Simpanan Emas: menggunakan akad Qardh, Mudharabah, atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.
- Pembiayaan Emas: menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar.
- Perdagangan Emas: menggunakan akad Bai’ Al Murabahah atau Bai’ Al Musya’.
- Penitipan Emas: menggunakan akad Ijarah atau Wadi’ah.
Salah satu poin penting dalam fatwa ini adalah konsep Emas Musya’, yakni kepemilikan emas secara kolektif yang menjamin transparansi pada produk emas digital. Meskipun disimpan bersama dalam vault (brankas), kepemilikan masing-masing nasabah tetap jelas, sah, dan terjamin secara syariah.
Peluncuran Fatwa No.166 ini menjadi katalis dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia, sekaligus menempatkan emas sebagai salah satu pilar strategis dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional. ***












