Polisi Tahan Lansia di Garut Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

- Reporter

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tahan lansia di Garut terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak .

Polisi tahan lansia di Garut terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak .

GARUT, Metrojabar.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menahan seorang pria lanjut usia berinisial A (61), warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan penahanan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban berinisial D.H. (25).

“Penahanan terhadap tersangka kami lakukan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Joko kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2025. Peristiwa pertama terjadi di rumah tersangka pada malam hari, sementara dua kejadian lainnya berlangsung di sebuah bangunan kosong yang berada tidak jauh dari lingkungan masjid setempat.

AKP Joko mengungkapkan, dalam setiap aksinya, tersangka diduga melakukan pemaksaan serta memberikan ancaman kepada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

“Korban diduga dipaksa dan diancam oleh pelaku untuk melakukan hubungan tersebut sebanyak tiga kali. Selain itu, pelaku juga menjanjikan uang kepada korban,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, setelah keluarga mencurigai kondisi korban. Kecurigaan tersebut muncul saat nenek korban menanyakan kondisi korban yang tidak mengalami haid selama dua bulan.

“Setelah didalami oleh keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelas AKP Joko.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Desa Maroko, Kecamatan Cibalong.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju dress panjang berwarna pink motif kotak-kotak milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan (2) huruf b dan d, atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan, termasuk dukungan psikologis, dengan melibatkan instansi terkait.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pendampingan psikologis. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tegas AKP Joko.

Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak serta mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di lingkungan sehari-hari.***

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Kusmayadi

Editor : Tim Metrojabar

Sumber Berita : Wawancara

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:15 WIB

Polisi Tahan Lansia di Garut Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita Terbaru

Pemdaprov Jabar tetap tarik pajak kendaraan listrik.

EKONOMI

Pemdaprov Jabar Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:07 WIB

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Bola Voli U-18 Antar Klub se-Jawa Barat
yang berlangsung di SOR RAA Adiwidjaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, resmi berakhir dan Teknona borong piala.

OLAHRAGA

Tectona Borong Gelar Juara di Kejurda Voli U-18 Jawa Barat

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:23 WIB