JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Penundaan ini berlangsung selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025 dan dilakukan di sejumlah bandara internasional dan pelabuhan laut di Indonesia.
Bandara Soekarno-Hatta Catat Penundaan Tertinggi
Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten mencatat jumlah penundaan tertinggi dengan 719 orang. Sementara itu, jumlah penundaan lainnya terjadi di:
- Bandara Juanda, Surabaya: 187 orang
- Bandara Ngurah Rai, Bali: 52 orang
- Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar: 46 orang
- Bandara Internasional Yogyakarta: 42 orang
- Bandara Kualanamu, Medan: 18 orang
- Bandara Minangkabau, Sumatera Barat: 12 orang
- Bandara Sultan Haji Sulaiman: 4 orang
Penundaan Juga Terjadi di Pelabuhan Internasional Batam
Di wilayah Batam, Kepulauan Riau, petugas imigrasi juga menunda keberangkatan calon jemaah haji di pelabuhan:
- Citra Tri Tunas: 82 orang
- Batam Center: 54 orang
- Pelabuhan Bengkong: 27 orang
Alasan Penundaan: Tidak Memiliki Visa Haji Resmi
Menurut Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, para calon jemaah haji yang ditunda keberangkatannya tidak memiliki visa haji resmi. Meskipun mereka memegang visa Arab Saudi, penggunaannya tidak sesuai peruntukan untuk ibadah haji.
“Visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Penundaan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan visa selama musim haji. Setelah musim haji berakhir, mereka tetap bisa ke Arab Saudi sesuai dengan jenis visa yang dimiliki,” jelas Suhendra.
Modus Transit dan Visa Kerja Terungkap di Yogyakarta
Di Bandara Internasional Yogyakarta, petugas menggagalkan keberangkatan 6 WNI yang berencana transit ke Arab Saudi melalui Kuala Lumpur. Empat dari mereka mengaku hendak berlibur, sementara dua lainnya menggunakan visa kerja Arab Saudi. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui mereka semua berniat menunaikan haji secara nonprosedural.
171 JCH di Surabaya Gunakan Visa Kunjungan
Sebanyak 171 calon jemaah haji di Surabaya ditemukan menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji. Mereka menggunakan jasa biro perjalanan yang menawarkan paket haji nonresmi dengan biaya hingga ratusan juta rupiah. Praktik ini dinilai merugikan jemaah yang ingin beribadah.
“Niat baik masyarakat untuk beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Suhendra.
Keterangan Tidak Konsisten di Makassar
Petugas imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, menunda keberangkatan 46 WNI karena memberikan keterangan yang tidak konsisten. Sebagian mengaku akan menghadiri acara keluarga, namun setelah pemeriksaan, terbukti mereka berniat melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.
Imbauan Imigrasi: Gunakan Jalur Resmi Haji
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa langkah penundaan dilakukan untuk melindungi WNI dari risiko hukum dan administratif, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
“Lebih baik bersabar menanti melalui jalur resmi. Ini menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum bagi para jemaah haji Indonesia,” tutup Suhendra***