GARUT, METROJABAR.CO.ID– Desa Surabaya, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini jadi sorotan, dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai menyimpang. Kepala Desa Surabaya, Asep Roni, diduga memanfaatkan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi dengan menjalankan budidaya ikan di kolam miliknya sendiri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebagian besar anggaran BUMDes dialokasikan untuk usaha perikanan. Namun, kolam pembesaran ikan yang digunakan ternyata merupakan milik pribadi kepala desa. Selain itu, dana desa juga digunakan untuk menyewa warung alat tulis kantor (ATK) yang disebut-sebut milik adik kepala desa. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan dana publik.
Sekretaris Desa Surabaya, Asep, membenarkan bahwa memang terdapat alokasi dana BUMDes untuk budidaya ikan. “Iya, betul ada budidaya ikan, itu dari proposal awal sekitar 60 persen. Tapi anggarannya belum cair semua, masih bertahap. Termasuk ada alokasi ke warung ATK,” ujar Asep saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7/2025).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa fasilitas milik pribadi digunakan dalam aktivitas usaha yang dibiayai dana publik. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip transparansi dan etika pengelolaan keuangan desa.
BUMDes Surabaya sendiri diketahui telah mengalami pergantian kepengurusan sebanyak lima kali dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tidak ada laporan akuntabel mengenai hasil usaha atau pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi ini dinilai membuka celah bagi terjadinya praktik-praktik korupsi.
Tahun anggaran 2025 mencatat bahwa sekitar 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan disalurkan ke BUMDes, termasuk untuk budidaya ikan dan pengadaan ATK. Namun, fakta bahwa seluruh aktivitas usaha tersebut menggunakan aset pribadi kepala desa dan keluarganya semakin memperkuat sorotan publik.
Pemerhati BUMDes Kabupaten Garut, Drs. Teten Sutendi, menegaskan bahwa kebangkrutan BUMDes sering kali terjadi akibat lemahnya tata kelola, penyalahgunaan dana, dan minimnya pengawasan. Ia menyebutkan sebelas faktor utama yang menyebabkan kegagalan BUMDes, termasuk korupsi, ketergantungan pada satu jenis usaha, dan rendahnya transparansi.
“Selama prinsip usaha yang sehat tidak dijalankan dengan benar, berapa pun dana desa yang digelontorkan hanya akan habis tanpa hasil. Saya belum pernah dengar ada pengurus BUMDes bangkrut lalu diminta pertanggungjawaban hukum. Paling hanya diganti,” tegas Teten. Jum’at (4/7/2025).
Ia menambahkan bahwa sejak 2017, dana yang dikucurkan untuk BUMDes di 421 desa di Kabupaten Garut telah mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, hasil konkret yang bisa dirasakan masyarakat masih sangat minim, terutama ketika dana tersebut tidak dikelola secara profesional.
Warga Desa Surabaya pun mulai menyuarakan keresahan mereka. Mereka menuntut transparansi dalam pengelolaan BUMDes dan meminta agar ada audit menyeluruh oleh inspektorat maupun aparat penegak hukum. Harapannya, tidak ada lagi penyimpangan penggunaan dana publik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Surabaya, Asep Roni, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDes tersebut.***
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Lipsus












