KDM: Hingga Hari Ini Tidak Ada Deposito, Tapi Uang Kas Daerah

- Reporter

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

JAKARTA,METROJABAR.CO.ID-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan hingga hari ini tidak ada dana mengendap dalam bentuk deposito di Bank BJB.

Ia mengakui ada dana tersimpan di bank, namun merupakan dana kas daerah senilai Rp2,6 triliun yang dapat digunakan setiap saat jika dibutuhkan.

“Angka Rp2,6 triliun itu sama dengan data yang ada di Kemendagri dimana data itu berasal dari pelaporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Dedi Mulyadi usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (22/10/2025).

Kabar ini menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut ada dana deposito milik pemerintah daerah yang mengendap di bank daerah. Purbaya mendapat sumber data dari Bank Indonesia.

“Dana disimpan di BJB sebab kan tidak mungkin disimpan di brangkas. Nilainya juga fluktuatif naik turun sesuai penggunaannya,” tegas KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.

KDM menambahkan, berdasarkan rekomendasi dari BPK, anggaran kegiatan pembangunan yang melalui lelang bisa saja disimpan dalam bentuk deposito on call yang sifatnya dapat diambil setiap saat. Namun, saat ini tidak ada dana di deposito dan anggaran tersimpan dalam bentuk giro.

“Ada yang tidak bisa dibelanjakan sekaligus karena ada mekanisme lelang, pembayaran pemenang tender dilakukan juga secara bertahap. Nah, ketika menunggu pembayaran berjalan itu, rekomendasi BPK bisa disimpan dalam bentuk deposito on call yang dapat diambil setiap saat. Bunga deposito bisa masuk sebagai pendapatan lain di APBD,” tambahnya.

Namun demikian, KDM akan berkunjung ke Bank Indonesia untuk meminta informasi terkait adanya dana deposito Rp4,1 triliun seperti disampaikan Menkeu.

“Saya akan langsung ke BI setelah bertemu Mendagri untuk menanyakan hal ini,” tutup KDM.***

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Sumber Berita : Humas Jabar

Berita Terkait

Sambangi Bank Indonesia, KDM Harap Tak Ada lagi Kecurigaan Pemda Simpan Uang dalam Bentuk Deposito
Kemenkum Jabar dan IKANO Unpad Gagas Skema Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Bank, Dukung Pembiayaan UMKM dan Industri Kreatif
KDM Bantah Pemdaprov Jabar Endapkan APBD dalam Bentuk Deposito
Dirpamintel Ditjenpas Monev Rutan Bandung, Tegaskan Komitmen Zero Halinar dan Perkuat Ketahanan Pangan
Polda Jabar Ungkap Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kelompok Usaha Baru di Cikampek Pasca Covid-19
Dari Balik Jeruji Menuju Panggung Nasional, Kanwil Ditjenpas Jabar Tampil Memukau di IPPAFest 2025
Format Baru PMA 2025, Wadah Kolaborasi Jurnalis dan Citizen Journalism
Polisi Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Disdukcapil Pontianak terkait Dokumen PalsuPenjualan Bayi

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Sambangi Bank Indonesia, KDM Harap Tak Ada lagi Kecurigaan Pemda Simpan Uang dalam Bentuk Deposito

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:29 WIB

KDM: Hingga Hari Ini Tidak Ada Deposito, Tapi Uang Kas Daerah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:42 WIB

KDM Bantah Pemdaprov Jabar Endapkan APBD dalam Bentuk Deposito

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dirpamintel Ditjenpas Monev Rutan Bandung, Tegaskan Komitmen Zero Halinar dan Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 11 September 2025 - 16:11 WIB

Polda Jabar Ungkap Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kelompok Usaha Baru di Cikampek Pasca Covid-19

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:16 WIB

Dari Balik Jeruji Menuju Panggung Nasional, Kanwil Ditjenpas Jabar Tampil Memukau di IPPAFest 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Format Baru PMA 2025, Wadah Kolaborasi Jurnalis dan Citizen Journalism

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:55 WIB

Polisi Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Disdukcapil Pontianak terkait Dokumen PalsuPenjualan Bayi

Berita Terbaru

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Uncategorized

Pemdaprov Jabar Pilih Instrumen Terbaik untuk Simpan Kas Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 09:19 WIB