BANDUNG,METROJABAR.CO.ID – Pengacara Ono Surono yang juga Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali, S.H., dalam keterangan press release nya,Rabu (1/4/2026) kepada wartawan mengklarifikasi terkait penggeledahan rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Berikut penjelasan Sahali yang diterima Metrojabar.co.id :
1. Kami menghormati proses hukum yang ada dan saat ini sedang berlangsung di KPK.
2. Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kenjanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?
3. Catatan kedua adalah penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
4. Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan.
5. Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara. Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
6. Terakhir, kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah.
Sementara penggeledahan terjadi, Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono sedang melalukan konsolidasi organisasi di Garut dan kota Tasik.***
Penulis : Agus Kusmayadi
Editor : Tim Metrojabar
Sumber Berita : Release












