BANDUNG – Memasuki awal tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) berkolaborasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung untuk melindungi kekayaan budaya tradisional melalui program Kekayaan Intelektual. Rapat koordinasi yang digelar pada awal Januari ini, merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya melalui pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan, memimpin rapat yang turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar, Hemawati Br Pandia, bersama tim dari kedua instansi. Dalam kesempatan ini, Hemawati memberikan apresiasi terhadap inisiatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung yang menjadi dinas pertama di 2025 yang meluncurkan program terkait Kekayaan Intelektual.
Hemawati menjelaskan bahwa KIK mencakup berbagai aspek penting dalam melindungi budaya tradisional, seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa kekayaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat luas dapat tercatat dengan baik dan terlindungi secara hukum.
“Melalui pendaftaran dan pencatatan KIK, kita dapat melindungi warisan budaya yang dimiliki oleh tiap daerah di Indonesia. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keberagaman budaya kita agar tetap lestari dan dihargai,” jelas Hemawati.
Sementara itu, Nuzrul Irwan menegaskan bahwa Kota Bandung, yang dikenal sebagai “Gudangnya Seni”, memiliki potensi luar biasa dalam bidang kebudayaan yang perlu dilindungi. Pada tahun 2025, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan meluncurkan berbagai program bersama dengan Kanwil Kemenkum Jabar untuk lebih mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran KIK, sekaligus memberikan kesadaran lebih kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melestarikan kekayaan budaya tradisional yang ada. Sebagai kota yang kaya akan seni dan budaya, Bandung kini semakin mengukuhkan diri sebagai pusat pelestarian budaya Indonesia melalui upaya perlindungan yang lebih sistematis dan terstruktur***