BANDUNG – Dalam upaya melestarikan budaya lokal dan mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melakukan kunjungan istimewa ke Galeri Batik Komar pada Rabu, 15 Januari 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengeksplorasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada motif batik serta menggali peluang pengembangan kawasan wisata berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
Dipimpin oleh Hemawati BR Pandia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, rombongan disambut hangat oleh Bapak Komar, pemilik Galeri Batik Komar. Sebagai salah satu pelopor batik kontemporer di Jawa Barat, Galeri Batik Komar telah lama dikenal sebagai pelestari seni batik sekaligus identitas budaya lokal.
Pada kesempatan tersebut, diskusi mendalam mengungkapkan potensi besar dari motif batik yang dihasilkan oleh galeri ini untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, termasuk peluang pendaftaran Indikasi Geografis (IG).
Selain itu, potensi perlindungan melalui hak cipta, desain industri, dan merek dagang juga menjadi bagian penting dalam diskusi ini. Pendaftaran ini akan membantu menjaga keaslian serta memberikan perlindungan hukum bagi produk batik yang mewakili identitas khas Jawa Barat.
Kunjungan ini juga menyoroti pengembangan Galeri Batik Komar menjadi destinasi wisata edukasi berbasis KI. Selain menjadi galeri seni batik, rencana pengembangan mencakup kegiatan seperti workshop membatik, pameran motif batik, dan tur budaya yang menggabungkan seni dengan edukasi hukum mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual.
Hal ini diharapkan dapat menarik pengunjung sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi warisan budaya melalui hukum KI.
Selama kunjungan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta tim juga meninjau langsung proses pembuatan batik, dari desain hingga produk akhir, serta mendokumentasikan motif batik unggulan yang berpotensi didaftarkan sebagai desain industri atau hak cipta. Mereka juga mengidentifikasi peluang untuk memperluas perlindungan merek dagang, yang dapat membantu Galeri Batik Komar bersaing di pasar global.
Beberapa hasil penting dari kunjungan ini adalah potensi pendaftaran motif batik sebagai Indikasi Geografis yang mencerminkan karakter khas Kota Bandung. Selain itu, produk turunan batik, seperti pakaian dan aksesori, juga berpotensi untuk didaftarkan sebagai desain industri.
Kemenkum HAM Jawa Barat berkomitmen untuk mendampingi Galeri Batik Komar dalam proses pendaftaran KIK, IG, dan berbagai rezim KI lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengembangkan Galeri Batik Komar menjadi ikon budaya yang tak hanya melestarikan seni batik, tetapi juga menggerakkan ekonomi kreatif melalui wisata berbasis Kekayaan Intelektual yang menarik, baik di tingkat nasional maupun internasional ***